Berita

Plang sita KPK yang dirusak. (Foto: Dok. KPK)

Hukum

Plang Penyitaan KPK di GOR Pasuruan Dibakar, Terkait Aset Anwar Sadad

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 14:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan plang penyitaan di tanah dan bangunan Yayasan Komunitas Cahaya atau GOR di Pasuruan dirusak dan dibakar. 

Aset tersebut diketahui berkaitan dengan tersangka Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR dari Partai Gerindra, dalam perkara dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut diketahui saat penyidik melakukan pengecekan fisik terhadap tanah dan bangunan Yayasan Komunitas Cahaya atau GOR di Pasuruan yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan.


"Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan adanya tindakan pengrusakan dan pembakaran terhadap plang penyitaan yang sebelumnya telah dipasang," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.

Pengecekan fisik tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK terhadap aset-aset yang telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Provinsi Jatim, khususnya klaster yang berkaitan dengan Anwar Sadad.

Selain menemukan adanya pengrusakan dan pembakaran plang penyitaan di Pasuruan, penyidik juga melakukan pemasangan plang penyitaan pada tanah dan bangunan ruko yang terkait dengan Anwar Sadad dan pihak lain yang terkait.

Penyidik turut melakukan pengecekan fisik terhadap rumah di Surabaya yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan.

Tidak hanya di Pasuruan dan Surabaya, KPK juga melakukan pengeplangan terhadap dua bidang atau kavling tanah yang terkait dengan pihak-pihak lainnya di Kabupaten Malang, Jatim.

"KPK memastikan seluruh proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan memastikan status hukum aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara pidana serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan barang bukti dan barang sitaan," pungkas Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara dibagi ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai tersangka penerima. Sementara pihak pemberinya, yakni Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung, dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Tulungagung.

Untuk Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara A Royan belum diproses lebih lanjut karena sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan melalui SP3 karena meninggal dunia.

Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad (AS) selaku anggota DPR periode 2024-2029 yang sebelumnya Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, serta Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf Anwar Sadad sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya terdiri dari RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2024-2029, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024, Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang, serta Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.

Sementara pada klaster ketiga, KPK menetapkan Achmad Iskandar (AI) selaku mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 sebagai pihak penerima.

Sedangkan pihak pemberinya, yakni Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep, dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya