Berita

Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson (Akun X @SwedishPM)

Dunia

Kristersson Mundur, Swedia Bersiap Ganti Pemerintahan

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 09:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson mengundurkan diri setelah hasil pemilu parlemen menunjukkan kemenangan tipis bagi blok oposisi kiri-tengah.

Kristersson secara resmi mengajukan pengunduran dirinya kepada Ketua Parlemen Andreas Norlen pada Kamis, 17 September 2026, waktu setempat. Ini sekaligus membuka jalan bagi proses pembentukan pemerintahan baru.

Blok oposisi yang dipimpin Partai Sosial Demokrat Magdalena Andersson menguasai 176 dari 349 kursi di Riksdag, sementara empat partai pendukung pemerintahan Kristersson memperoleh 173 kursi. Selisih tiga kursi tersebut memberi oposisi mayoritas tipis di parlemen.


“Saya akan terus memerintah sebagai pemerintahan transisi. Saya akan bertanggung jawab penuh atas Swedia dalam segala hal. Tidak seorang pun boleh mempercayai hal lain,” kata Kristersson.

Meski mengundurkan diri, ia dan para menterinya tetap menjalankan tugas sebagai pemerintahan sementara sampai kabinet baru terbentuk.

Kini Andersson mendapat kesempatan untuk mencoba membentuk pemerintahan baru. Ia telah mengundang Partai Kiri, Partai Hijau, dan Partai Tengah untuk melakukan pembicaraan. Andersson mengatakan pemilih Swedia telah memilih “arah baru untuk negara kita” dan menyebut iklim, sekolah, layanan kesehatan, perawatan lansia, serta kebijakan imigrasi sebagai sejumlah bidang yang ingin diubah.

Namun, mayoritas tipis tersebut belum otomatis menjamin terbentuknya pemerintahan baru. Partai Tengah menolak pemerintahan yang memberikan posisi menteri kepada Partai Kiri, sedangkan Partai Kiri menginginkan kursi di kabinet. Andersson sebelumnya juga menolak memasukkan Partai Kiri ke dalam pemerintahan yang dipimpin Sosial Demokrat.

Perbedaan itu membuat proses pembentukan pemerintahan berpotensi berlangsung alot. Kristersson menyoroti pertentangan tersebut dengan mengatakan, “Partai Kiri menuntut untuk duduk dalam pemerintahan yang dipimpin Sosial Demokrat, sementara Partai Tengah menuntut agar Partai Kiri tidak duduk dalam pemerintahan tersebut. Jadi, ini terdengar rumit.”

Ketua Parlemen Andreas Norlen selanjutnya akan berkonsultasi dengan para pemimpin partai sebelum mengusulkan kandidat perdana menteri. Riksdag dijadwalkan bersidang pada 28 September, sementara kandidat perdana menteri baru dapat diajukan paling cepat sehari setelahnya. 

Swedia sebelumnya juga pernah menghadapi proses pembentukan pemerintahan yang panjang, yakni 37 hari setelah pemilu 2022 dan 134 hari setelah pemilu 2018.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya