Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026 | 05:25 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta lebih berhati-hati dalam membuka informasi terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Sebab, informasi yang disampaikan ke publik berpotensi dibaca bukan hanya oleh masyarakat, tetapi juga pihak-pihak yang sedang menjadi sasaran penyidikan.

Pakar kontraintelijen R. Gautama Wiranegara menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari aspek keamanan informasi penyidikan. 


Menurutnya, semakin banyak potongan informasi yang disampaikan tanpa kejelasan tindak lanjut, semakin besar pula peluang pihak yang berkepentingan membaca arah kerja penyidik.

“Informasi KPK bukan hanya dibaca masyarakat. Ia juga dapat dibaca oleh orang yang sedang diperiksa, calon saksi, pemberi uang, perantara, jaringan bisnis, dan siapa pun yang berkepentingan mengetahui seberapa jauh penyidik telah masuk,” kata R. Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

Lanjut dia, perkara yang berkembang sejak OTT pada 4 Februari 2026 telah memunculkan banyak simpul. Mulai dari Blueray Cargo, klaster cukai, pengusaha rokok, Heri Setiyono alias Heri Black, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Muhammad Suryo, hingga informasi mengenai pihak yang mengklaim mampu mengurus perkara di KPK.

Ia menilai banyaknya informasi tersebut tidak otomatis menunjukkan lemahnya penanganan perkara. Namun, dari perspektif kontraintelijen, KPK perlu membedakan informasi yang memang perlu diketahui publik dengan informasi yang berpotensi membuka arah operasi penyidikan.

Gautama mencontohkan kasus Heri Black. Setelah penggeledahan rumah Heri di Semarang pada 11 Mei, KPK menyebut menemukan catatan dan barang bukti elektronik yang memberikan informasi mengenai dugaan upaya pihak eksternal menghambat penyidikan perkara Bea Cukai.

“Kalau KPK sendiri sudah menemukan indikator adanya upaya memperoleh informasi atau menghambat penyidikan, seharusnya muncul leak assessment. Informasi apa yang dicari, dari siapa, untuk siapa, dan apakah ada jaringan peringatan dini,” ujarnya.

Masih kata dia, persoalan lain muncul ketika KPK mengumumkan adanya pihak yang mengklaim dapat mengatur atau mengurus perkara. Klaim tersebut memang belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seseorang benar-benar mampu memengaruhi proses hukum.

Namun, lanjutnya, klaim tersebut tetap layak dipetakan. KPK perlu mengetahui siapa yang menjual pengaruh, kepada siapa ditawarkan, informasi apa yang digunakan untuk membuat klaim terlihat kredibel, dan apakah terdapat komunikasi atau transaksi di baliknya.

Gautama juga mengingatkan konsep mosaic effect, ketika potongan-potongan informasi yang sebenarnya tidak rahasia jika berdiri sendiri dapat menjadi informasi strategis setelah digabungkan.

“Siapa yang dipanggil, siapa yang digeledah, apa yang ditemukan, institusi mana yang sedang dilihat, bahkan siapa yang disebut akan diperiksa berikutnya dapat membentuk sebuah pola,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong KPK menerapkan tiga disiplin dalam komunikasi publik, yakni kebutuhan untuk mengungkap informasi, penilaian konsekuensi operasional sebelum informasi disampaikan, dan kewajiban memberikan kejelasan tindak lanjut atas isu yang sudah diumumkan.

“Transparansi tetap penting. Tetapi transparansi tidak boleh mengorbankan disiplin operasi. Jangan sampai KPK justru memberikan potongan-potongan peta kepada pihak yang sedang diburu,” tandas Gautama.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Sambut Wacana Revisi UU Tipikor, Komisi III DPR: Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:32

Mahasiswa Bentangkan Poster Raksasa Tolak Karhutla

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:27

Asta Cita Sulit Berjalan Tanpa Stabilitas Keuangan dan Pemerintahan Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:22

Sahroni Minta Polisi Jaga Adik-adik Mahasiswa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:11

Mahasiswa Demo Mabes Polri, Jangan Kriminalisasi Pegawai PLN

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:57

Nasdem Bedah Pemikiran Bung Hatta untuk Perkuat Etika Politik

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:51

Koperasi Sawit Didorong Bangun Pabrik CPO hingga Kilang Minyak Goreng

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45

Massa Tertahan di Depan Gedung UOB, Desak Polisi Buka Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:41

IHSG Menguat Tipis Usai RUPSLB BEI Setujui Dividen Rp1,56 T

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:24

Massa Berbaju Hitam Lewat Kantor KPU RI Menuju Bundaran HI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:14

Selengkapnya