Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: BPMI Setpres)

Politik

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 20:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Posisi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas dipastikan berada langsung di bawah Presiden. 

Hal itu disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menghadiri Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Bahlil menegaskan posisi BUK Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tersebut sudah jelas dan tidak lagi menjadi hal yang perlu diperdebatkan. 


Pemerintah kini akan merumuskan formulasi regulasi yang dapat memperkuat BUK, terutama dalam aspek perizinan kegiatan usaha hulu agar proses lintas sektor tidak menghambat peningkatan lifting migas.

"Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Tapi lembaganya (BUK) akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan. Tinggal kita mencari formulasi-regulasi yang memperkuat BUK terutama dalam perizinan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Bahlil menyebut Presiden telah memberikan Surat Presiden (Surpres) kepada sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan Rancangan UU Migas bersama anggota DPR.

"Kami sebagai menteri teknis akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh arahan Bapak Presiden," tegasnya.

Dalam draf RUU Migas yang disiapkan untuk menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BUK Migas dirancang sebagai lembaga yang mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu. 

BUK juga akan menjadi pemegang kuasa usaha pertambangan migas dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas antara lain melakukan kerja sama dengan kontraktor, mempersiapkan penawaran wilayah kerja, menentukan kontraktor, menandatangani kontrak kerja sama, serta mengelola penerimaan dan aset dari kegiatan usaha hulu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya