Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Pertamina)

Bisnis

Revisi UU Migas Momen Penting Kembali ke Semangat Ekonomi Konstitusi

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 05:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tidak semestinya dipandang sebatas pembaruan regulasi industri. 

Ketua Umum Persatuan Nasional Pemuda Indonesia (PNPI), Syamsul Rizal menegaskan bahwa momentum tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih mendasar: mengembalikan tata kelola minyak dan gas bumi kepada cita-cita kemerdekaan serta jiwa Pasal 33 UUD 1945. 

“Migas bukan semata komoditas ekonomi, melainkan sumber daya alam strategis yang pengelolaannya menyangkut kedaulatan negara, ketahanan energi dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Secara faktual, UU 22/2001 sendiri menempatkan minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai negara dan mempunyai peranan penting bagi perekonomian nasional,” kata Syamsul dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.


Ia menilai pembahasan RUU Migas saat ini memiliki arti penting karena berlangsung setelah perjalanan panjang lebih dari dua dekade pelaksanaan UU 22/2001. DPR pada 15 Agustus 2026 menyepakati rancangan tersebut disusun dalam format RUU Penggantian, bukan sekadar perubahan terbatas terhadap sejumlah pasal. 

Pada saat yang sama, Baleg DPR menyatakan proses revisi telah bergulir sejak 2015 dan rancangan tersebut selanjutnya diarahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Fakta ini, menurut Syamsul, seharusnya membuka ruang untuk melakukan evaluasi mendasar terhadap arsitektur tata kelola migas nasional, bukan hanya memperbaiki persoalan teknis dan kelembagaan.

Landasan konstitusionalnya, kata Syamsul, harus dibaca dari konstruksi dasar Pasal 33 UUD 1945, terutama prinsip bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara, sedangkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

“Dalam perspektif tersebut, ukuran keberhasilan tata kelola migas tidak cukup hanya dilihat dari besarnya investasi, penerimaan negara atau efisiensi pasar, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan kekayaan energi menghasilkan manfaat nyata bagi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Karena itulah, menurut Syamsul, semangat ekonomi konstitusi harus menjadi fondasi dalam menentukan hubungan antara negara, BUMN, badan usaha swasta dan investor di sektor migas.

Pandangan mengenai kuatnya kedudukan negara dalam pengelolaan migas juga memiliki pijakan penting dalam sejarah putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, MK menyatakan beberapa ketentuan UU 22/2001 bertentangan dengan UUD 1945, termasuk ketentuan mengenai penyerahan harga BBM dan gas bumi kepada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar. 

Kemudian, melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, Mahkamah kembali mengabulkan sebagian pengujian UU Migas dan membatalkan sejumlah ketentuan terkait Badan Pelaksana Migas. Putusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam pembentukan kembali konstruksi hubungan negara dengan pengelolaan sumber daya migas.

Dalam perkembangan doktrin konstitusional, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak berhenti pada fungsi membuat regulasi. Dokumentasi putusan MK menjelaskan dimensi penguasaan negara mencakup fungsi kebijakan (beleid), pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan. 

Dalam konteks Putusan 36/PUU-X/2012, pengelolaan langsung oleh negara ditempatkan sebagai bentuk penguasaan negara yang sangat penting dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945, dengan tetap terdapat ruang keterlibatan swasta dalam kondisi dan batas tertentu. 

Bagi Syamsul, konstruksi inilah yang perlu menjadi salah satu rujukan utama pembentuk undang-undang agar RUU Migas melahirkan kelembagaan yang kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Syamsul juga mengingatkan bahwa kedaulatan energi tidak identik dengan menutup investasi. Industri migas merupakan sektor berisiko tinggi, padat modal dan membutuhkan teknologi serta kemampuan manajemen yang kuat. 

“Karena itu, tantangannya adalah membangun desain regulasi yang mampu mempertemukan kepentingan nasional dengan kebutuhan investasi, eksplorasi dan peningkatan produksi,” tegas dia.

Persoalan produksi memang menjadi bagian dari pembahasan aktual RUU Migas; pada Agustus 2026, anggota Baleg DPR menyoroti penurunan lifting minyak sebagai salah satu persoalan substantif yang harus dijawab regulasi baru, sementara Komisi XII juga menekankan pentingnya kepastian hukum investasi, penyederhanaan perizinan, serta penguatan tata kelola.

“Karena itu, RUU Migas jangan hanya melahirkan pergantian nomenklatur dan kelembagaan, sementara filosofi pengelolaannya tidak berubah. Inilah momentum untuk menempatkan kembali minyak dan gas bumi sebagai instrumen kedaulatan ekonomi nasional,” ungkapnya.

“Investasi tetap diperlukan, teknologi dan kemitraan global tetap dibutuhkan, tetapi negara harus memiliki posisi yang kuat untuk memastikan setiap kebijakan dan setiap nilai ekonomi yang lahir dari kekayaan migas Indonesia bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagi PNPI, di situlah cita-cita Proklamasi dan roh Pasal 33 UUD 1945 harus hadir secara nyata dalam undang-undang migas yang baru,” tandas Syamsul.


Populer

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Usai DPR, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut

Rabu, 28 Oktober 2026 | 08:24

HLN ke-81: PLN Perkuat Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:47

IKA FH Undip Gelar Konsolidasi, Ini yang Dibahas

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:55

Tolak Usul Luhut, PKS Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 06:25

Telkom Perkuat Transparansi Ekosistem Pengadaan Digital Nasional Lewat SPSE V5

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:57

Konser Andrea Bocelli Turut Serukan Solidaritas Palestina Tuai Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 05:28

Menanti Negarawan di Tengah Oase Pragmatisme

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:55

InfraNexia Perkuat Kesiapan Infrastruktur Dukung Pertumbuhan

Rabu, 28 Oktober 2026 | 04:25

Revitalisasi Intisab Siapkan Kepemimpinan Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:59

Kemerdekaan yang Belum Selesai: Dari Cita-Cita 1945 ke Amarah Gen Z

Rabu, 28 Oktober 2026 | 03:30

Selengkapnya