Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas Bakamla)

Hukum

Putusan MK soal Redesain Bakamla Buka Peluang Pembentukan UU Baru

KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026 | 03:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) yang diajukan Lukman Ladjoni. 

MK menyatakan harus dilakukan penataan ulang (redesign), khususnya yang berkaitan dengan sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang pasti dan jelas terkait dengan lembaga Badan Keamanan Laut (Bakamla), baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU Kelautan. 

Demikian sidang pengucapan Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.


Hakim Konstitusi Liliek P. Adi saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan terdapat ketidaksinkronan atau tumpang-tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk melakukan tugas patroli keamanan dan keselamatan dalam UU 32/2014 dengan konsep hubungan tata kerja yang diamanatkan untuk lembaga tersebut. Termasuk kaitannya dengan fungsi koordinatif. Sebab, dalam melaksanakan tugas, Bakamla seharusnya mengedepankan hubungan yang bersifat koordinatif.

Sementara uraian tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU 32/2014 tidak semata-mata mengatur perihal fungsi keamanan laut, tetapi juga meliputi fungsi penegakan hukum. 

Apabila dicermati lebih lanjut, sambung Liliek, fungsi dan kewenangan Bakamla dalam konteks penegakan hukum, meliputi tindakan pengumpulan data dan informasi, penindakan, dan penyerahan hasil penindakan yang merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 25 PP 13/2022.  

Redesain Lembaga Bakamla

Atas fakta hukum tersebut, MK menilai telah terdapat adanya inkonsistensi desain kelembagaan Bakamla yang mencakup tugas, fungsi, dan kewenangannya. 

Oleh karenanya, MK berkesimpulan berkaitan dengan lembaga Bakamla harus dilakukan penataan ulang (redesign) khususnya berkaitan dengan sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat di dalamnya.

“Artinya, harus dibuat desain yang pasti dan jelas terkait dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU 32/2014, apakah Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau lembaga yang memiliki tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut. Berkenaan dengan hal tersebut, waktu yang dipandang cukup oleh Mahkamah untuk melakukan penataan ulang kelembagaan dimaksud adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” jelas Liliek.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut MK, dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum. Namun, disebabkan substansi norma Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU 32/2014 berkelindan dengan bagian-bagian lain dalam Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014, maka keseluruhan norma dalam Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dengan demikian, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Liliek.
 
Redesain Paling Lama Dua Tahun

Terkait dengan persoalan hukum ini, Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU 32/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ”Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. 

“Apabila dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” pungkasnya. 

Pada periode 2019-2024, DPR sempat memasukan RUU Keamanan Laut dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Dalam RUU tersebut turut diformulasikan nomenklatur Bakamla sebagai instansi super power dalam penegakan hukum di laut yang dipimpin perwira tinggi TNI AL bintang empat.

Skema pembentukan RUU juga sempat diusulkan melalui omnibus law, yaitu dengan menghilangkan bab penjaga laut di UU Pelayaran dan bab tentang keamanan laut pada UU Kelautan. Namun seiring merebaknya Covid-19 di tanah air pada awal 2020, wacana ini perlahan hilang baik pembahasan di pemerintah maupun parlemen.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:31

Bisnis Ritel MAP Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Capai Rp2,1 Triliun

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:30

Konser Ye Sumbang Perputaran Ekonomi Rp600 Miliar, UMKM Ikut Kecipratan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Cari Pemimpin Baru, Kadin Jaktim akan Gelar Mukota VII

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:20

Ekosistem Baterai Makin Maju, Toyota Didorong Garap Full EV

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:16

KPK Panggil Sejumlah Tenaga Ahli dan Kepala Biro BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:01

Periksa Suhu

Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:00

Dony Oskaria Kumpulkan Petinggi BUMN, Ada Apa?

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:51

Bank Mandiri Buka-bukaan Soal Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Beberkan Agunan Saham JARR-PGUN

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:41

Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:26

Selengkapnya