Berita

Barang bukti uang Rp106,3 miliar dari OTT Kementerian ATR/BPN. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

BPK Harus Hitung Kerugian Negara di Balik Kasus Suap HGB Bogor

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 16:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan (audit) investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap seluruh produk serta layanan pertanahan yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra mengatakan, penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa memberi dan menerima uang. 

"KPK harus membongkar keputusan pertanahan apa yang diduga diperjualbelikan dan berapa hak ekonomi negara yang mungkin hilang akibat keputusan tersebut," kata Hamdi dalam keterangannya, Rabu 16 September 2026.


Menurut Hamdi, desakan itu menjadi penting setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan layanan pertanahan yang berawal dari pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam pengembangan perkara tersebut.

"Uang suap, gratifikasi, dan kerugian keuangan negara merupakan konsep hukum yang berbeda," kata Hamdi. 

Justru karena itu, KPK harus bergerak satu tahap lebih jauh dengan menelusuri apakah transaksi ilegal tersebut menghasilkan keputusan atau tindakan pertanahan yang menyebabkan negara kehilangan uang, barang, aset, penerimaan, atau hak ekonomi yang seharusnya diperoleh.

BPK mempunyai instrumen hukum untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengatur bahwa pemeriksaan investigatif dapat digunakan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara sekaligus menghitung nilai kerugian yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

BPK juga telah berulang kali melakukan Penghitungan Kerugian Negara berdasarkan permintaan KPK dalam penanganan perkara korupsi.

KPK karena itu perlu menyerahkan seluruh data pertanahan yang relevan kepada BPK, mulai dari status dan luas bidang tanah, dasar penerbitan atau perubahan HGB, nilai tanah yang digunakan, pembayaran PNBP, kewajiban kepada negara, hingga dokumen pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat.

Audit tersebut harus menjawab apakah layanan yang diduga dibayar melalui suap hanya mempercepat proses yang sebenarnya sah atau justru menghasilkan keuntungan yang seharusnya tidak diperoleh.

"Pemeriksaan pertama harus diarahkan pada kemungkinan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan," kata Hamdi.

Apabila nilai tanah, luas bidang, jenis pelayanan, atau kewajiban pembayaran dimanipulasi sehingga penerimaan yang masuk ke kas negara lebih kecil daripada seharusnya, selisih yang nyata dan dapat dihitung dapat menjadi pintu untuk menguji adanya kerugian negara.

Pemeriksaan berikutnya harus memastikan apakah terdapat tanah negara, Hak Pengelolaan, Barang Milik Negara, Barang Milik Daerah, atau hak ekonomi pemerintah yang bersinggungan dengan objek pertanahan dalam perkara ini.

"BPK juga perlu memeriksa kemungkinan berkurangnya penerimaan daerah seperti BPHTB apabila terdapat manipulasi nilai perolehan, nilai tanah, luas objek, atau bentuk transaksi," kata Hamdi.

Ia berpandangan, kerugian negara tidak selalu berada di kas pemerintah pusat karena penerimaan dan kekayaan daerah juga merupakan bagian dari keuangan negara.

Uang Rp106,3 miliar dapat menjadi barang bukti penerimaan ilegal, tetapi kerugian sesungguhnya mungkin berada pada tanah yang dialihkan, penerimaan yang tidak masuk ke kas negara, kewajiban yang dikurangi, atau hak ekonomi pemerintah yang hilang akibat keputusan yang diduga diperjualbelikan.

"Temuan BPK nantinya dapat menentukan arah baru penyidikan," pungkas Hamdi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya