Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 16:28 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam sejumlah agenda kementerian selama dua hari terakhir. 

Namun, ketidakhadiran Nusron tersebut disebut bukan karena sakit, melainkan karena adanya penugasan dan kegiatan yang telah terjadwal.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu, 16 September 2026. 


Sebelumnya, KPK menetapkan delapan anak buah Nusron sebagai tersangka dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN,” kata Ossy 

Saat ditanya apakah Nusron tidak hadir karena sakit, Ossy membantah informasi tersebut.

“Tidak,” ujar Ossy.

Ossy menjelaskan, Nusron memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal. Ia juga belum dapat memastikan apakah Nusron sedang berada di Jakarta karena harus mengecek informasi tersebut kepada sekretariat Menteri.

“Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” kata Ossy.

Meski tidak hadir dalam sejumlah rapat, komunikasi dengan Nusron disebut tetap berjalan. 

Ossy mengaku berkomunikasi dengan Nusron setiap hari karena kementerian masih berada di bawah kepemimpinannya.

“Kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” ujar Ossy.

Ia juga menegaskan penugasan dirinya dalam sejumlah agenda merupakan arahan langsung dari Nusron.

“Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” kata Ossy.

Terkait perkembangan perkara yang disampaikan KPK, Ossy mengatakan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum dan akan kooperatif. Kementerian juga melakukan langkah internal untuk menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut.

Menurutnya, langkah internal diperlukan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi. Namun, substansi perkara masih terus didalami KPK.

Ossy juga menyebut prosedur dan SOP di Kementerian ATR/BPN pada dasarnya tidak mengenal adanya pengepul. Karena itu, pihaknya akan mendalami kembali langkah internal yang diperlukan.

“Tapi kita akan dalami lagi seperti apa langkah internalnya,” pungkas Ossy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya