Berita

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot. (repro TVR Parlemen)

Politik

Kadin Minta Ketentuan Pidana dalam RUU Ketenagakerjaan Tak Tambah Risiko Usaha

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Banyaknya ketentuan yang dapat berujung pidana dalam usulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dinilai berpotensi menjadi faktor risiko bagi investor. 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta aspek kepatuhan dan pengawasan diperkuat agar regulasi memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot, mengatakan pelaku usaha masih mempertimbangkan sejumlah faktor dalam pembahasan RUU tersebut, salah satunya risiko dari ketentuan pidana.


“Kalau kita melihat di dalam usulan-usulan yang baru ini banyak sekali faktor pidana. Jadi, ada beberapa yang harus dipenuhi oleh pengusaha, namun kalau tidak dipenuhi langsung kena unsur pidana,” kata Subchan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu, 16 September 2026. 

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi pertimbangan bagi investor dalam melihat iklim usaha di Indonesia.

“Dan ini menjadi faktor resiko yang sangat besar dari pertimbangan para investor kita,” ujarnya.

Selain risiko pidana, Subchan menyoroti aspek kepatuhan dan pengawasan. Menurut dia, kedua aspek tersebut perlu dibangun secara baik dengan melibatkan pengusaha, pemerintah, dan pekerja.

“Oleh karena itu, kita juga memperkuat buat mengenai kepatuhan dan pengawasan sehingga ada trust dari investor nantinya,” katanya.

Kadin juga meminta biaya operasional dalam regulasi ketenagakerjaan dibandingkan dengan negara-negara regional yang menjadi kompetitor Indonesia.

Menurut Subchan, perbandingan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kesempatan kerja agar tidak berpindah ke negara lain.

“Kompetitor-kompetitornya ke Indonesia menentukan faktor keberlangsungan usaha. Jadi, perusahaan kesempatan kerja ini jangan sampai kita itu jadi negara yang nantinya akan mengimpor, bukan mengimpor ya, mengirim tenaga pekerja,” ujarnya.

Selain investor baru, keberlangsungan perusahaan yang sudah beroperasi di Indonesia juga menjadi perhatian Kadin. Subchan mengatakan perusahaan existing perlu dilindungi agar tetap mampu menjalankan usahanya.

Ia juga menyoroti peningkatan produktivitas melalui pembentukan lembaga produktivitas nasional. Kadin berharap terdapat cantolan dalam undang-undang untuk membangun lembaga produktivitas yang lebih kompeten.

Terakhir, Subchan menekankan pentingnya kepastian hukum dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Ia berharap regulasi tersebut lahir melalui proses yang matang dan dapat menjadi sinyal bagi dunia usaha sekaligus memberikan jaminan masa depan bagi pekerja Indonesia.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya