Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Bakal Bidik Proyek Pagar Laut Usai Kasus Kementerian ATR/BPN Terbongkar

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 12:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke proyek Pagar Laut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan mendalami fakta-fakta terkait penerimaan lain yang diduga melibatkan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhry.

"Apakah nanti ada keterlibatan di penerimaan-penerimaan terkait pengurusan di bidang pertanahan lainnya? Tadi disebutkan di Lido, ada Tol Laut, ada Pagar Laut. Ya, tentunya nanti itu menjadi background ketika dikonstruksi penerimaan tadi kami sampaikan," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Rabu, 16 September 2026.


Taufik menegaskan, konstruksi penerimaan dalam perkara tersebut cukup luas. Tidak hanya berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan, tetapi juga dugaan penerimaan terkait mutasi, jual beli jabatan hingga gratifikasi.

Menurut Taufik, fakta mengenai aliran uang yang ditemukan penyidik akan ditelusuri untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk proyek Pagar Laut.

"Tentunya ketika ada fakta-fakta aliran-aliran uang, tentu akan dicari oleh tim penyidik. Apakah uang-uang ini kaitannya dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum," tegas Taufik.

Penyidik selanjutnya akan mendalami tujuan penerimaan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemberian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu maupun yang berkaitan dengan kepentingan jabatan.

"Apakah ada suap, berbuat/tidak berbuat, ataukah hanya terkait ada kepentingan jabatan, nah itu kemudian masuk ke gratifikasi. Itu yang akan didalami kemudian," kata Taufik.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Ke-19 orang yang diamankan yakni Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang Kota, Zimamanun Niam Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I.

Selanjutnya, Seri Maharani selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantah Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan selaku pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo atau Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, serta Slamet Raharjo selaku Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengamankan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Lidya Tijo selaku Finance Director Summarecon, serta Yahya Rudy selaku pengacara Dirut Summarecon.

Turut diamankan Rizal Pahlevi selaku swasta, Yaser Alfarisi selaku swasta, Arif Sugiyanto selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Erwin selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Fahd El Fouz selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid, Muhammad Fakhry selaku swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Kemudian, Supriyanto selaku driver, Perri Dwi Cahyono selaku Driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Juliandy Dasdo P selaku pihak swasta.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Selasa, 15 September 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya