Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Bisnis

RUU Migas Sebaiknya Mengacu UU 8/1971, Begini Penjelasannya

RABU, 16 SEPTEMBER 2026 | 06:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Isu revisi UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terus menjadi sorotan publik. Terutama terkait wacana menguatnya kembali peran Pertamina sebagai center of gravity tata kelola migas nasional dalam bentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
 
Ekonom konstitusi Defiyan Cori berharap nomenklatur BUK Migas nantinya bisa menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
 
“Bahwa, penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam (SDA) dan merupakan hulu industri sebagai sumber atau faktor produksi merupakan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Terkait dengan itu, maka sektor minyak dan gas bumi adalah cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak mutlak diserahkan mandatnya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Defiyan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
 

 
Nomenklatur BUK Migas berdasar Pasal 64 dari draft RUU Migas yang diperoleh redaksi yakni terulis ayat (1) Organ BUK Migas terdiri atas dewan pengawas; dan dewan direksi. (2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan 6 (enam) orang anggota.
 
Defiyan lantas mengungkap bahwa BUK Migas layaknya seperti posisi Pertamina berdasar UU 8/1971 yang sangat kuat dan mengakomodasi corak industri dasar terintegralistik, efektif dan efisien. 
 
“Sebaiknyalah RUU Migas mengacu kepada UU 8/1971 tersebut agar konsolidasi kekayaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkapnya.
 
Terkait frasa Badan Usaha Khusus (BUK) yang selama ini diperankan oleh SKK Migas di hulu dan BPH Migas di hilir dengan demikian tidak diperlukan lagi. 
 
“Jika tidak menyerahkan seluruh ekosistem Migas kepada Pertamina maka akan sama saja mengulangi kesalahan UU No 22 tahun 2001 yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi Pasal 33 UUD 1945,” jelas Defiyan.
 
“Yang krusial dan harus terdapat dalam klausul RUU Migas adalah model kerja sama dan pola bagi hasil investasi yang harus dipastikan secara ekonomis dan tidak merugikan negara,” pungkasnya.
 
Bab soal kerja sama dalam draft RUU Migas tertuang dalam Pasal 1 poin 22 yang menyebut Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 
Kemudian dalam Pasal 7 dijelaskan Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22.
 
Dalam ayat (2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat persyaratan: a) kepemilikan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi sampai pada titik penyerahan kepada kontraktor tetap di tangan negara yang dikelola oleh BUK Migas; dan b) manajemen operasi Kegiatan Usaha Hulu tetap berada pada BUK Migas.
 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya