Berita

Wakil Ketua Umum Bapera, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) menghormati proses hukum operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang turut menyeret Ketua Umum Bapera, Fahd A Rafiq.

"Bapera tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan KPK. Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Umum Bapera, Prof Henry Indraguna, Selasa, 15 September 2026.

Henry mengingatkan, informasi terkait seseorang yang diamankan dalam OTT tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status ini harus dibedakan apakah untuk kepentingan pemeriksaan atau telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


"Kita harus membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum," tegasnya.

Karena itu, Bapera mengimbau seluruh kader, anggota, simpatisan dan masyarakat agar tidak melakukan spekulasi, penghakiman, maupun menyebarluaskan informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.

Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan itu pada pokoknya menjamin setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah hingga kesalahannya dibuktikan secara sah dalam persidangan.

Selain itu, proses penegakan hukum pidana harus tetap memperhatikan ketentuan UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk perlindungan terhadap hak tersangka serta pemeriksaan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

"Kami menunggu kepastian hukum dari KPK, sebagaimana mekanisme yang berlaku. Apa pun keputusan dan status hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh KPK, Bapera akan menghormati dan menghargai proses tersebut," pungkas Henry.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya