Berita

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Mohamad Ali Nurdin. (Foto: Istimewa)

Hukum

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 19:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tidak saja membuktikan kemandirian bangsa yang mampu menghasilkan produk hukum pidana sendiri, tapi juga diyakini akan mengoptimalkan kerja para penegak hukum, termasuk advokat atau pengacara.

"Terbitnya KUHP dan KUHAP baru telah melahirkan pergeseran paradigma hukum, dari yang tadinya cenderung beraroma balas dendam (revenge) menjadi keadilan restoratif (restorative justice)," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Mohamad Ali Nurdin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 15 September 2026.

Selain itu, KUHP baru memberi alternatif hukuman, khususnya bagi tindak pidana ringan, dalam bentuk kerja sosial dan pengawasan. Juga membuka ruang mediasi bagi tindak pidana tertentu.


Hal lainnya, lanjut Ali, dua regulasi baru tersebut juga memberi penguatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain, memenuhi hak restitusi korban, memberi perlindungan bagi tersangka (due process of law), dan pengawasan ketat. 

Tak kalah penting, KUHP-KUHAP baru memberi kepastian hukum nasional, dengan mengganti hukum kolonial warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) dan keadilan substantif. 

Bagi advokat, kata Ali, kehadiran KUHP-KUHAP baru tentu mendorong pendampingan hukum yang lebih optimal. 

Dalam KUHAP, terdapat 11 hak istimewa advokat yakni, pendampingan sejak awal, komunikasi bebas, kunjungan rutin, akses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemberian nasihat hukum, pengajuan keberatan (aktif), perlindungan klien dari intimidasi, menghadirkan ahli, akses rekaman pemeriksaan, praperadilan diperluas, dan penguatan restorative justice.

"Dengan berbagai 'keistimewaan' tersebut, tentu akan membuat pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat lebih maksimal lagi," kata Ali.

Lebih jauh Ali  berharap sosialisasi KUHP-KUHAP baru bisa terus dilakukan sehingga memberi pemahaman komprehensif, tidak saja bagi para penegak hukum, tapi juga masyarakat.

"Kehadiran KUHP-KUHAP Nasional merupakan impian dan kebanggaan kita bersama," tutup Ali.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya