Berita

Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto. (Foto: ANTARA)

Politik

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 23:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026.

“Pertama-tama tentu kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Keselamatan dan penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama. Kami berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan,” ujar Sofwan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.

Menyikapi peristiwa ini, ia meminta pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem keselamatan pelayaran di Indonesia. 


Terlebih, persoalan perbaikan sektor pelayaran sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan.

“Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya Kementerian Perhubungan menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan pelayaran dalam RDP dengan Komisi V. Karena itu, komitmen tersebut harus benar-benar diwujudkan dan dikawal,” tegasnya.

Secara spesifik, Legislator PDIP ini juga menyoroti informasi mengenai usia Kapal Virgo Transport 8 yang merupakan kapal impor dari Jepang dan sudah berusia sekitar 38 tahun.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Permendag No. 25 Tahun 2022, kapal penumpang, termasuk kapal feri, kapal ekskursi dan kapal Ro-Ro penumpang, termasuk jenis kapal yang memiliki batas usia dalam ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dalam ketentuan tersebut, batas usia maksimal kapal paling lama 15-20 tahun saat diimpor.

“Kalau informasi bahwa kapal Virgo ini berusia sekitar 38 tahun dan merupakan kapal impor dari Jepang benar, tentu harus ditelusuri bagaimana proses impornya, kapan kapal tersebut masuk ke Indonesia, dan ketentuan apa yang menjadi dasar pemberian izinnya,” tandas Sofwan.

Sebagaimana diketahui, Tim SAR merilis data korban selamat dalam kecelakaan. Sebanyak 108 korban dievakuasi dalam keadaan selamat, 6 orang korban meninggal dunia serta 129 orang masih dinyatakan hilang.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya