Berita

Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto. (Foto: ANTARA)

Politik

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 23:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026.

“Pertama-tama tentu kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Keselamatan dan penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama. Kami berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan,” ujar Sofwan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.

Menyikapi peristiwa ini, ia meminta pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem keselamatan pelayaran di Indonesia. 


Terlebih, persoalan perbaikan sektor pelayaran sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan.

“Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya Kementerian Perhubungan menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan pelayaran dalam RDP dengan Komisi V. Karena itu, komitmen tersebut harus benar-benar diwujudkan dan dikawal,” tegasnya.

Secara spesifik, Legislator PDIP ini juga menyoroti informasi mengenai usia Kapal Virgo Transport 8 yang merupakan kapal impor dari Jepang dan sudah berusia sekitar 38 tahun.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Permendag No. 25 Tahun 2022, kapal penumpang, termasuk kapal feri, kapal ekskursi dan kapal Ro-Ro penumpang, termasuk jenis kapal yang memiliki batas usia dalam ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dalam ketentuan tersebut, batas usia maksimal kapal paling lama 15-20 tahun saat diimpor.

“Kalau informasi bahwa kapal Virgo ini berusia sekitar 38 tahun dan merupakan kapal impor dari Jepang benar, tentu harus ditelusuri bagaimana proses impornya, kapan kapal tersebut masuk ke Indonesia, dan ketentuan apa yang menjadi dasar pemberian izinnya,” tandas Sofwan.

Sebagaimana diketahui, Tim SAR merilis data korban selamat dalam kecelakaan. Sebanyak 108 korban dievakuasi dalam keadaan selamat, 6 orang korban meninggal dunia serta 129 orang masih dinyatakan hilang.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya