Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Periksa Petinggi Varaz Group terkait Gratifikasi Rp30 Miliar

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 14:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petinggi PT Syahravaraz Trans Cargo alias Varaz Group mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 14 September 2026, tim penyidik memanggil Iskandar Zulkarnaen selaku Manager Accounting PT Syahravaraz Trans Cargo sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Sri Mulyani selaku ASN pada Kantor Setjen MPR, Yonathan selaku Head of Telesales PT Valbury Asia Futures.

KPK resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Maruf Cahyono pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam perkara ini, Maruf ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di lingkungan Setjen MPR. 

Maruf disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Maruf yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Dalam menjalankan aksinya, Maruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang akan mengikuti pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.

Sebelum memperoleh pekerjaan, para calon rekanan diduga dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".

Dari praktik tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ia juga diduga memerintahkan para pejabat pengadaan agar menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung.

Selain itu, hasil penyidikan mengungkap Maruf diduga menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar. 

Ia juga diduga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International yang menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf diduga kembali menerima uang sebesar Rp16,4 miliar. Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi, yakni satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, satu unit sepeda Brompton, sebuah gitar, satu unit telepon genggam Samsung Z Fold, uang Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya