Berita

Logo Kementerian Haji dan Umrah (Foto: RMOL/Reni Erina)

Nusantara

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 13:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan terhadap proses pemberangkatan 282 jemaah umrah yang sempat tertunda setelah menggunakan layanan PT AAT.

Keberangkatan para jemaah tersebut kini dijadwalkan kembali secara bertahap mulai 15 September 2026. Kemenhaj memastikan proses penyelesaian kasus akan terus dikawal hingga seluruh jemaah mendapatkan haknya.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengatakan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan terus dilakukan, terutama dalam memastikan jemaah dapat diberangkatkan sesuai komitmen yang telah disepakati.


“Kemenhaj akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan kepada setiap PPIU dalam memberangkatkan jemaahnya,” ujar Andi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 14 September 2026.

Saat ini, Kemenhaj masih memantau proses penyelesaian keberangkatan 282 jemaah yang sebelumnya gagal berangkat ke Tanah Suci.

Persoalan tersebut bermula saat jemaah yang mengambil Paket Umrah Maulid dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026. Namun, keberangkatan tertunda akibat kendala penerbitan tiket penerbangan.

Mediasi yang dilakukan pada 31 Agustus 2026 sempat menghasilkan kesepakatan pemberangkatan secara bertahap hingga 5 September 2026. Namun, dalam evaluasi berikutnya, Kemenhaj menemukan sejumlah persoalan terkait operasional dan tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.

Temuan itu meliputi buruknya sistem administrasi dan tata kelola keuangan, penetapan harga paket di bawah batas rasional yang memunculkan dugaan adanya skema ponzi, serta belum adanya akad yang jelas dengan jemaah.

Kemenhaj juga menemukan penggunaan agen yang tidak memiliki ikatan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.

Atas sejumlah temuan tersebut, Kemenhaj mendorong penanganan perkara ke tahap investigasi lebih lanjut. Pengawasan terhadap PT AAT pun diperketat agar penyelesaian persoalan tidak kembali menimbulkan kerugian bagi jemaah.

Kesepakatan Baru di Polres Bandara Soekarno-Hatta

Upaya memastikan kepastian keberangkatan 282 jemaah kemudian berlanjut melalui jalur kepolisian.

Pada Minggu dini hari, 13 September 2026 pukul 02.38 WIB, digelar penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama di Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur PT AAT, EKN, bersama perwakilan jemaah, H. Juhji dan Suparlan. Keduanya mewakili 282 jemaah yang terbagi dalam tujuh rombongan.

Proses tersebut turut disaksikan perwakilan Kemenhaj, yakni Andi Muhammad Taufik selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah dan Edayanti Dasril selaku Kepala Subdirektorat Bina Umrah.

Dalam kesepakatan terbaru, pihak travel menyatakan komitmen untuk memberangkatkan seluruh jemaah berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.

Rombongan 1, 2, dan 4 dijadwalkan berangkat pada 15 September 2026. Sementara rombongan 3 dan 5 dijadwalkan berangkat pada 17 September 2026.

Adapun rombongan 6 dan 7 dijadwalkan menyusul pada 18 September 2026.

Untuk keberangkatan gelombang pertama, pihak travel diwajibkan menyerahkan dokumen fisik berupa visa dan tiket penerbangan yang telah diterbitkan kepada jemaah paling lambat Senin, 14 September 2026 pukul 17.00 WIB.

Kesepakatan tersebut tidak hanya mengatur jadwal keberangkatan, tetapi juga disertai jaminan dari pihak travel.

Jika kembali gagal memenuhi jadwal yang telah disepakati, Direktur PT AAT menyatakan kesediaannya menyerahkan seluruh aset perusahaan maupun aset pribadinya sebagai jaminan dan/atau ganti rugi penuh kepada jemaah.

Pengawasan Berlangsung Real Time

Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap PT AAT akan dilakukan secara ketat hingga seluruh rangkaian perjalanan jemaah selesai.

“Proses pengawasan akan kami lakukan secara real-time hingga seluruh jemaah berangkat dan kembali ke Tanah Air,” tegas Andi.

Pengawasan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan proses investigasi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah PT AAT.

Kemenhaj memastikan penegakan aturan tetap berjalan. Sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional, akan ditentukan berdasarkan hasil akhir investigasi.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pelindungan maksimal kepada jemaah.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya