Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

PPN Tak Disetor, DJP Ungkap Dana PT GR Dipakai Bayar Utang

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 07:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Uang pajak yang semestinya disetorkan ke kas negara justru digunakan untuk menopang aktivitas perusahaan. Fakta itu terungkap dalam penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW.

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Ika Priatiningsih menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan PT GR dalam memenuhi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.

"Selain itu, perusahaan diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak Februari 2023 hingga Desember 2024," jelas Ika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 13 September 2026. 


PT GR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut tercatat sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Menurut Ika, dalam kurun waktu tersebut PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercatat mencapai Rp38,42 miliar.

Persoalannya, PPN yang sudah dipungut dari pelanggan tersebut diduga tidak disetorkan kepada negara.

Hasil penyidikan justru menemukan dana tersebut digunakan untuk sejumlah kepentingan perusahaan, mulai dari membiayai operasional, membayar pemasok, hingga melunasi utang usaha.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan perhitungan ahli, tindakan ADW melalui PT GR tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216.

Untuk mendukung upaya pemulihan kerugian negara, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Pusat sebelumnya juga telah menyita uang senilai Rp2 miliar.

Perkara ini kini telah masuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II/P-22 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan pada Jumat (11/9/2026), setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9/2026).

ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas dugaan perbuatannya, ADW terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Ika menjelaskan, penanganan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses penyidikan juga dilakukan melalui koordinasi dan pengawasan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Penegakan hukum tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya.

DJP menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara serta mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya secara benar, jelas, dan lengkap.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya