Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 00:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Erupsi sejumlah gunung api di Indonesia tidak hanya berdampak pada wilayah sekitar gunung, tetapi juga dapat mengancam sumber air dan ekosistem perairan. Abu vulkanik yang terbawa angin maupun aliran air hujan dapat masuk ke sungai, danau, embung, sumur dangkal, bak penampungan, hingga kolam budi daya.

Pakar Pencemaran dan Ekotoksikologi IPB University, Prof Etty Riani mengatakan tingkat ancaman abu vulkanik terhadap sumber air bergantung pada ketebalan dan komposisi abu, jarak dari gunung api, volume air, serta kondisi pH dan alkalinitas.

“Ancaman abu vulkanik terhadap air, terutama pada sumber air terbuka seperti sungai, danau, embung, sumur dangkal, bak penampungan, dan penampung air hujan tentunya harus diperhatikan,” ujar Prof Etty dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 13 September 2026.


Menurutnya, erupsi tidak serta-merta menyebabkan air terkontaminasi logam berbahaya. Dampak yang lebih cepat terjadi adalah peningkatan kekeruhan dan padatan tersuspensi atau total suspended solids (TSS). 

“Partikel abu yang sangat halus dapat bertahan lama di dalam air, menyumbat saringan, merusak pompa, sekaligus mengurangi efektivitas proses desinfeksi,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa abu vulkanik juga mengandung berbagai mineral yang berpotensi melepaskan sulfat, klorida, fluorida, aluminium, besi, mangan, kalsium, magnesium, natrium, dan kalium. Pemeriksaan terhadap unsur toksik seperti arsenik, timbal, kadmium, dan merkuri juga diperlukan apabila abu yang masuk dalam jumlah besar.

Jernih Belum Tentu Aman

Prof Etty menegaskan, air yang terlihat jernih belum tentu aman dikonsumsi. Air yang telah mengendap masih mungkin mengandung unsur terlarut. Karena itu, air yang terkena abu sebaiknya dianalisis dan diolah terlebih dahulu.

“Merebus air hanya membunuh mikroorganisme, tetapi tidak menghilangkan abu halus, fluorida, garam terlarut, atau logam berat. Bahkan, penguapan selama perebusan berpotensi memekatkan bahan kimia terlarut,” jelasnya.

Abu vulkanik juga dapat mengganggu kehidupan ikan. Secara fisik, partikel abu dapat menempel pada insang, menyebabkan peradangan, menghambat pertukaran oksigen, dan memicu stres pernapasan. Kekeruhan tinggi juga mengurangi penetrasi cahaya sehingga fotosintesis fitoplankton dan tumbuhan air menurun.

“Jika paparannya sangat tinggi, ikan dapat mengalami gangguan fisiologis, kerusakan jaringan, perubahan perilaku, penurunan pertumbuhan, bahkan kematian,” beber dia.

Kematian langsung terutama berisiko terjadi pada kolam budi daya yang kecil, dangkal, padat ikan, dan memiliki pergantian air terbatas. Penurunan oksigen terlarut atau dissolved oxygen (DO), perubahan pH secara mendadak, hingga penyumbatan aerator dan pompa dapat memperparah kondisi.

Untuk itu, Prof Etty menyarankan agar sumur, bak, tandon, dan wadah penyimpanan air ditutup. Air hujan pertama setelah erupsi sebaiknya tidak ditampung, sementara atap dan talang perlu dibersihkan sebelum kembali digunakan.

“Masyarakat sebaiknya tidak membuang abu ke selokan, sungai, dan kolam. Untuk minum dan memasak, sebaiknya menggunakan air kemasan atau pasokan resmi,” tuturnya.

Bagi pembudi daya ikan, ia merekomendasikan kolam agar ditutup sebagian dengan terpal tanpa menghambat pertukaran udara, aerasi ditingkatkan, serta DO, pH, kekeruhan, suhu, dan perilaku ikan dipantau secara berkala. 

“Jika ikan megap-megap atau kehilangan keseimbangan, segera lakukan langkah penyelamatan dan gunakan air pengganti yang telah dipastikan aman,” pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya