Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLJateng)

Nusantara

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 00:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Erupsi sejumlah gunung api di Indonesia tidak hanya berdampak pada wilayah sekitar gunung, tetapi juga dapat mengancam sumber air dan ekosistem perairan. Abu vulkanik yang terbawa angin maupun aliran air hujan dapat masuk ke sungai, danau, embung, sumur dangkal, bak penampungan, hingga kolam budi daya.

Pakar Pencemaran dan Ekotoksikologi IPB University, Prof Etty Riani mengatakan tingkat ancaman abu vulkanik terhadap sumber air bergantung pada ketebalan dan komposisi abu, jarak dari gunung api, volume air, serta kondisi pH dan alkalinitas.

“Ancaman abu vulkanik terhadap air, terutama pada sumber air terbuka seperti sungai, danau, embung, sumur dangkal, bak penampungan, dan penampung air hujan tentunya harus diperhatikan,” ujar Prof Etty dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 13 September 2026.


Menurutnya, erupsi tidak serta-merta menyebabkan air terkontaminasi logam berbahaya. Dampak yang lebih cepat terjadi adalah peningkatan kekeruhan dan padatan tersuspensi atau total suspended solids (TSS). 

“Partikel abu yang sangat halus dapat bertahan lama di dalam air, menyumbat saringan, merusak pompa, sekaligus mengurangi efektivitas proses desinfeksi,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa abu vulkanik juga mengandung berbagai mineral yang berpotensi melepaskan sulfat, klorida, fluorida, aluminium, besi, mangan, kalsium, magnesium, natrium, dan kalium. Pemeriksaan terhadap unsur toksik seperti arsenik, timbal, kadmium, dan merkuri juga diperlukan apabila abu yang masuk dalam jumlah besar.

Jernih Belum Tentu Aman

Prof Etty menegaskan, air yang terlihat jernih belum tentu aman dikonsumsi. Air yang telah mengendap masih mungkin mengandung unsur terlarut. Karena itu, air yang terkena abu sebaiknya dianalisis dan diolah terlebih dahulu.

“Merebus air hanya membunuh mikroorganisme, tetapi tidak menghilangkan abu halus, fluorida, garam terlarut, atau logam berat. Bahkan, penguapan selama perebusan berpotensi memekatkan bahan kimia terlarut,” jelasnya.

Abu vulkanik juga dapat mengganggu kehidupan ikan. Secara fisik, partikel abu dapat menempel pada insang, menyebabkan peradangan, menghambat pertukaran oksigen, dan memicu stres pernapasan. Kekeruhan tinggi juga mengurangi penetrasi cahaya sehingga fotosintesis fitoplankton dan tumbuhan air menurun.

“Jika paparannya sangat tinggi, ikan dapat mengalami gangguan fisiologis, kerusakan jaringan, perubahan perilaku, penurunan pertumbuhan, bahkan kematian,” beber dia.

Kematian langsung terutama berisiko terjadi pada kolam budi daya yang kecil, dangkal, padat ikan, dan memiliki pergantian air terbatas. Penurunan oksigen terlarut atau dissolved oxygen (DO), perubahan pH secara mendadak, hingga penyumbatan aerator dan pompa dapat memperparah kondisi.

Untuk itu, Prof Etty menyarankan agar sumur, bak, tandon, dan wadah penyimpanan air ditutup. Air hujan pertama setelah erupsi sebaiknya tidak ditampung, sementara atap dan talang perlu dibersihkan sebelum kembali digunakan.

“Masyarakat sebaiknya tidak membuang abu ke selokan, sungai, dan kolam. Untuk minum dan memasak, sebaiknya menggunakan air kemasan atau pasokan resmi,” tuturnya.

Bagi pembudi daya ikan, ia merekomendasikan kolam agar ditutup sebagian dengan terpal tanpa menghambat pertukaran udara, aerasi ditingkatkan, serta DO, pH, kekeruhan, suhu, dan perilaku ikan dipantau secara berkala. 

“Jika ikan megap-megap atau kehilangan keseimbangan, segera lakukan langkah penyelamatan dan gunakan air pengganti yang telah dipastikan aman,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya