Berita

Ilustrasi kekurangan sarana dan prasarana kesehatan di daerah pedalaman. (Foto: Artificial Inteligence)

Publika

Kesehatan di Tepi Republik

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 19:55 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

RASIONALISASI! Berbagai program prioritas dipaparkan, anggaran pun dipersiapkan. Tetapi seolah berangsur senyap, ketika menyoal hajat kesehatan publik. Setiap kali diperbincangkan, gaungnya justru berbicara tentang efisiensi. Format getir merebak di pelayanan kesehatan di ujung batas negeri, terhimpit antara keterbatasan fasilitas serta dukungan fiskal.

Kontradiksi yang semakin menjadi, pasca UU No 17/ 2023 tentang Kesehatan, yang menghapus batas persentase minimal anggaran kesehatan (mandatory spending). Di saat bersamaan, perdebatan sengit terjadi mengenai penyesuaian tarif klaim layanan, dan polemik usulan standardisasi upah minimum profesi dokter yang mencuat ke ruang publik.

Fenomena tersebut, menegaskan bahwa sektor kesehatan sedang mengalami disorientasi moral: memperlakukan keselamatan sebagai pos beban fiskal, dan komoditas transaksional.


Fondasi Kemanusiaan

Sektor kesehatan dalam perkara publik, menempati kedudukan istimewa. Bahkan Amartya Sen (1999) mengingatkan bila kemajuan bangsa tidak diukur dari angka pertumbuhan ekonomi semata, melainkan dari kebebasan substantif warganya untuk menjalani hidup bermartabat.

Kesehatan, menurut Sen (2002), adalah kapabilitas dasar yang menentukan apakah seorang manusia dapat belajar, bekerja, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Seseorang yang terhalang layanan medis esensial, telah terampas kebebasannya menjadi manusia utuh.

Sejalan dengan itu, Norman Daniels (2008) dalam Just Health, menegaskan bahwa kebutuhan kesehatan memiliki bobot moral berbeda dari barang komersial biasa. Penyakit, merusak fungsi biologis spesies normal (normal species functioning). Ketika eksistensi fungsi tersebut terganggu, rentang peluang hidup yang adil runtuh seketika.

Sehingga, ketika kekuasaan gagal mendistribusikan dokter dan fasilitas medis secara merata, sesungguhnya yang terjadi adalah pembiaran hak warga di wilayah perifer, yang kehilangan peluang hidup setara, merupakan tindakan diskriminatif.

Ketiadaan komitmen belanja wajib kesehatan, dengan dalih penganggaran berbasis kinerja, memperlihatkan ketidakpekaan atas realitas sosiologis daerah yang memiliki ruang fiskal sempit. Tanpa mandat persentase minimal yang mengikat secara hukum, anggaran kesehatan rentan dipangkas demi proyek fisik mercusuar yang lebih menguntungkan secara elektoral.

Kondisi ini diperparah dengan mekanisme tarif asuransi sosial. Skema klaim paket dan tarif kapitasi fasilitas primer, dinilai belum mencerminkan laju inflasi medis riil serta disparitas indeks kemahalan logistik antarpulau (Thabrany, 2022).

Eksploitasi Altruisme

Kesenjangan kronis ini, jelas bukan sekadar persoalan kendala geografis, melainkan bentuk yang disebut Johan Galtung (1969) dan Paul Farmer (2004), sebagai kekerasan struktural (structural violence). Penderitaan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah, bukanlah takdir biologis terisolasi, melainkan produk dari desain regulasi, kebijakan hukum, dan arsitektur anggaran yang bias.

Ironisnya, kegagalan sistemik, kerap ditutupi dengan mengeksploitasi altruisme profesi medis. Otoritas birokrasi, tak jarang menuntut para tenaga medis dan kesehatan untuk rela berkorban, bahkan mengabdi tanpa pamrih atas nama sumpah profesi.

Di balik narasi heroik tersebut, dokter dan perawat bekerja dengan sarana diagnostik seadanya, dan menerima penghasilan bahkan tidak jarang di bawah upah minimum. Profesionalisme tanpa kepastian hidup layak, adalah bentuk pemerasan moral. Keengganan profesi terjadi, juga dikontribusikan akibat ketiadaan ekosistem kerja yang rasional, aman, dan manusiawi.

Komitmen mewujudkan keadilan sosial, membutuhkan formulasi konkret: (i) dana alokasi khusus spasial berbasis variabel indeks kemahalan dan defisit infrastruktur medis. (ii) rumusan standardisasi remunerasi minimum nasional terindeks, terutama kawasan pedalaman. (iii) rekalibrasi tarif JKN menggunakan koefisien kondisi wilayah, sehingga dapat memastikan terjadinya pengembangan kualitas dalam pelayanan publik.

Tenaga medis dan kesehatan, bukan relawan tanpa hak hidup. Sebuah bangsa kehilangan legitimasi etis, ketika publik di pinggir kekuasaan hanya sebatas angka dalam kalkulasi efisiensi anggaran.

Memastikan pasien di pelosok negeri terlayani, dan dokter serta perawat di perbatasan dihargai bermartabat, adalah bentuk komitmen nyata atas janji konstitusional, dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pekik Merdeka!

Penulis Tengah Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya