Berita

Pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Bisnis

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 06:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Persoalan sengketa transfer pricing ke ranah pidana khusus (pidsus) dinilai berpotensi menimbulkan efek jera yang salah sasaran bagi iklim investasi nasional.

Pendapat itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko. Ia menjelaskan bahwa transfer pricing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang PPh, terkait elaziman usaha (arm's length principle) yang kemudian diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.

"Bagaimana otoritas membedakan sengketa metode penilaian harga yang wajar dengan tindakan yang benar-benar disertai niat jahat," ujar Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 12 September 2026.


Padahal, lanjut Yanuar mayoritas kasus transfer pricing di berbagai negara nampaknya bisa diselesaikan lewat jalur administrasi, koreksi fiskal, keberatan, hingga banding di pengadilan pajak 

Yanuar pun menyinggung penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Yanuar juga mengingatkan dalam kasus ini penegak hukum harus benar-benar adil. 

Sebab, dengan hadirnya keadilan baik dari penguatan tata kelola perpajakan, perlindungan penerimaan negara serta kepastian hukum mampu jadi bahan pertimbangan investor masuk 

“Pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum agar tidak kontraproduktif terhadap upaya menarik investasi di tengah tantangan ekonomi saat ini,” pungkasnya.

Di sisi lain, PT TPL pun menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis TPL dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diterima redaksi.

Diketahui bersama, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT TPL terbukti melakukan under invoicing dengan modus mengubah, memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.

"Produk dissolving pulp, diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung.

Produk olahan bubur kertas atau pulp itu dijual oleh PT TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan juga perusahaan Asia Pacific Rayon di Indonesia. PT TPL terungkap tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak setempat.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya