Berita

Pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko. (Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Bisnis

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

MINGGU, 13 SEPTEMBER 2026 | 06:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Persoalan sengketa transfer pricing ke ranah pidana khusus (pidsus) dinilai berpotensi menimbulkan efek jera yang salah sasaran bagi iklim investasi nasional.

Pendapat itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko. Ia menjelaskan bahwa transfer pricing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang PPh, terkait elaziman usaha (arm's length principle) yang kemudian diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.

"Bagaimana otoritas membedakan sengketa metode penilaian harga yang wajar dengan tindakan yang benar-benar disertai niat jahat," ujar Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 12 September 2026.


Padahal, lanjut Yanuar mayoritas kasus transfer pricing di berbagai negara nampaknya bisa diselesaikan lewat jalur administrasi, koreksi fiskal, keberatan, hingga banding di pengadilan pajak 

Yanuar pun menyinggung penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Yanuar juga mengingatkan dalam kasus ini penegak hukum harus benar-benar adil. 

Sebab, dengan hadirnya keadilan baik dari penguatan tata kelola perpajakan, perlindungan penerimaan negara serta kepastian hukum mampu jadi bahan pertimbangan investor masuk 

“Pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum agar tidak kontraproduktif terhadap upaya menarik investasi di tengah tantangan ekonomi saat ini,” pungkasnya.

Di sisi lain, PT TPL pun menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis TPL dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diterima redaksi.

Diketahui bersama, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan, PT TPL terbukti melakukan under invoicing dengan modus mengubah, memanipulasi HS Code produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.

"Produk dissolving pulp, diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung.

Produk olahan bubur kertas atau pulp itu dijual oleh PT TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan juga perusahaan Asia Pacific Rayon di Indonesia. PT TPL terungkap tidak memberikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak setempat.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya