Berita

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 21:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) kepada Pimpinan DPR agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi dan pelaksanaan Pilkades ditunda, harus ditolak.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia pascareformasi.

“Usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) kepada Pimpinan DPR agar masa jabatan kades tidak dibatasi (tak terbatas) dan penundaan Pilkades haruslah ditolak,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2026.


Menurut Jamiluddin, masa jabatan tanpa batas hanya relevan dalam sistem politik tertutup atau otoriter.

“Usulan semacam itu hanya cocok di negara sistem tertutup (otoriter). Di negara seperti ini memang masa jabatan bisa tak terbatas atau seumur hidup,” katanya.

Ia menegaskan Indonesia telah meninggalkan sistem tersebut dan memilih demokrasi sebagai sistem politik pascareformasi. Sehingga, seluruh jabatan yang dipilih rakyat, termasuk kepala desa, semestinya memiliki batas masa jabatan.

“Kalau masa jabatan presiden hanya dibolehkan dua periode, maka kepala desa juga seharusnya cukup dua periode,” tegasnya. 

Jamiluddin menyebut pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berpotensi memicu korupsi dan kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang dinilai berisiko melahirkan praktik kepemimpinan otoriter, mematikan inovasi, dan menghambat regenerasi.

“Jabatan yang terlalu lama juga dapat menumbuhkan praktik otoriter. Kontrol kekuasaan dalam waktu panjang berisiko melahirkan gaya kepemimpinan otoriter, di mana kritik dibungkam dan penegakan hukum melemah,” ujar mantan Dekan FIKOM IISIP ini.

Jamiluddin juga menilai masa jabatan tanpa batas dapat membuat pemimpin kehilangan fleksibilitas dan gagasan baru, sekaligus menutup ruang bagi generasi penerus.

“Selain, masa jabatan yang tidak dibatasi dapat menghambat regenerasi. Posisi yang sama secara terus-menerus menutup ruang bagi talenta baru atau generasi penerus untuk membawa pembaruan,” imbuh Jamiluddin.

Lebih jauh daripada itu, Jamiluddin berpandangan bahwa masa jabatan yang terlalu panjang juga berpotensi menurunkan motivasi dan produktivitas dalam menjalankan pemerintahan desa. 

“Karena itu, usulan masa jabatan kades tak terbatas harus ditolak. Hal itu selain tak sesuai kehendak demokrasi, juga membawa banyak dampak negatif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Dasco mengatakan, para kepala desa menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait kondisi ekonomi dan dinamika yang terjadi di wilayah perdesaan. Salah satunya menyangkut dampak inflasi dan kondisi global yang dinilai turut mempengaruhi kemampuan keuangan daerah.

"Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di perdesaan-perdesaan," kata Dasco.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya