Berita

Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di Jalan Raya Pondok Gede No. 13, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. (Foto: Dok. BPJPH)

Bisnis

IBSW:

Aturan Pemastian Produk Halal Impor Wujud Presiden Prabowo Jaga Kedaulatan Bangsa

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 13:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penerapan aturan pemastian produk halal yang masuk ke Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan bangsa sekaligus melindungi masyarakat.

Demikian dikatakan Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Sabtu 12 September 2026.

Menurutnya, pemastian kehalalan produk impor tidak semata-mata berkaitan dengan aspek perdagangan dan sertifikasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh produk yang sesuai dengan keyakinan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.


“Pemastian produk halal impor adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan bangsa,” ujar Andika 

Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan semangat Presiden Prabowo yang sejak awal pemerintahannya menempatkan kedaulatan sebagai salah satu prinsip penting dalam menjalankan pembangunan nasional.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya Indonesia berdiri di atas kepentingan nasional dan tidak mudah didikte oleh kepentingan pihak lain.

“Harus kita tegakkan kedaulatan kita,” tegas Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. 

Aturan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan Indonesia dalam memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal.

Andika melanjutkan, semangat menjaga kedaulatan tersebut harus diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan konkret, termasuk dalam tata kelola produk impor yang masuk dan beredar di pasar domestik.

Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Karena itu, standar dan ekosistem halal nasional tidak seharusnya hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga dapat menjadi kekuatan ekonomi dan diplomasi perdagangan Indonesia di tingkat global.

“Indonesia jangan hanya menjadi pasar produk halal dunia. Indonesia harus menjadi negara yang memiliki standar, ekosistem, industri, dan tata kelola halal yang kuat sehingga mampu menjadi pemain utama bahkan pusat halal dunia,” kata Andika.

Andika menambahkan, kepastian halal terhadap produk impor juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha dan industri halal nasional.

Dengan adanya standar yang jelas dan diterapkan secara konsisten, kata Nova, pelaku industri dalam negeri akan memiliki kepastian dalam berkompetisi, sementara konsumen memperoleh jaminan atas produk yang mereka konsumsi atau gunakan.

“Ketika standar halal ditegakkan secara konsisten, maka industri halal nasional akan semakin kuat. Ini sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pusat produksi, perdagangan, investasi, inovasi, dan sertifikasi halal dunia,” kata Andika.

Andika menegaskan kedaulatan yang dimaksud tidak hanya menyangkut aspek pertahanan dan politik, tetapi juga mencakup kedaulatan ekonomi serta perlindungan konsumen.

Negara, lanjutnya, memiliki kewajiban memastikan bahwa barang dan produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang telah ditentukan, termasuk standar halal bagi produk yang diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut.

“Di sinilah pentingnya negara hadir. Kedaulatan harus terasa sampai kepada konsumen. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi dan gunakan,” pungkas Andika.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya