Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Hukum

LSAK Desak KPK Transparan Soal Uang Rp3,5 Miliar di Kasus Tambang Kukar

SABTU, 12 SEPTEMBER 2026 | 06:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status dan peran pihak-pihak yang berkaitan dengan penyitaan uang senilai Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus gratifikasi pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menilai KPK perlu kembali memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan uang sitaan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar pengembangan perkara lama tersebut dapat dituntaskan secara konkret.


“Penyitaan uang sejumlah Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali yang diduga terkait kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara harus segera dipertegas. KPK mesti segera memanggil kembali dan memeriksa penerima dari uang sitaan tersebut agar pengembangan kasus lama ini lebih konkret dituntaskan,” ujar Ahmad dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Sabtu 12 September 2026.

Menurut LSAK, KPK juga perlu menjelaskan secara transparan asal-usul, aliran dana, serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan uang tersebut. Kejelasan itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Ahmad menegaskan, apabila KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah tidak boleh ragu mengambil langkah hukum.

“Kalau ini pengembangan, sudah jelas ada alat buktinya maka harus tegas hasilnya. KPK jangan ragu menetapkan siapapun jadi tersangka,” tegasnya.

Penyidikan dugaan gratifikasi tambang tersebut berjalan paralel dengan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.

Konstruksi perkara diduga berkaitan dengan skema setoran fee secara terstruktur berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di Kukar. Nilai setoran disebut berada pada kisaran 3,3 Dolar AS hingga 5 Dolar AS per metrik ton.

Dalam perkara ini, tiga korporasi, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga digunakan sebagai sarana penampung dan penyalur aliran dana korupsi yang disamarkan melalui jasa pengamanan serta pengelolaan jalur hauling.

LSAK meminta KPK tetap bekerja secara profesional tanpa mempertimbangkan latar belakang politik pihak-pihak yang diperiksa. Menurut mereka, perkara yang tidak kunjung menemukan kejelasan berpotensi memunculkan persepsi negatif, termasuk dugaan adanya intervensi dari pihak yang memiliki kekuatan besar.

Tak hanya menyoroti penanganan perkara di KPK, LSAK juga mengkritik langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merekrut sejumlah figur yang tengah dikaitkan dengan perkara tersebut.

Ahmad mempertanyakan konsistensi citra antikorupsi yang selama ini dibangun PSI sebagai partai politik.

“PSI sebagai partai baru yang selalu mencitrakan diri sebagai partai yang bersih dan antikorupsi, kenapa melakukan rekrutmen orang-orang yang terindikasi banyak bermasalah dengan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya