Berita

Ketua DPD periode 2017-2019, Oesman Sapta. (Foto: Tangkapan layar YouTube ILC)

Politik

OSO Minta Anggaran Daerah Dipenuhi Sesuai Ketentuan

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemangkasan anggaran daerah dinilai berpotensi mengganggu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat diminta segera memenuhi anggaran daerah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang APBN.

Hal itu disampaikan Ketua DPD periode 2017-2019, Oesman Sapta (OSO) dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di kanal YouTube Official ILC sebagaimana dikutip redaksi, Jumat, 11 September 2026.

"Keluhan Pemda terhadap Pemerintah Pusat antara lain tentang anggaran daerah yang tidak dibagikan sesuai UU APBN, yang sudah disetujui untuk daerah. Sehingga daerah merasa kecewa, kemudian para kepala daerah berbondong-bondong datang ke Jakarta. Hal ini harus segera diatasi," ujar OSO.


Dalam diskusi bertajuk "Anggaran Dipangkas, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Memanas", OSO menegaskan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus keberadaan pemerintahan daerah.

"Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, provinsi dibagi atas kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah," ucapnya.

Mantan Wakil Ketua MPR itu menilai pemerintah pusat dan daerah merupakan satu kesatuan. Karena itu, anggaran yang telah ditetapkan untuk daerah harus disalurkan sesuai ketentuan.

"Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI. Karenanya, dalam APBN ada anggaran untuk daerah yang sudah dibuat dalam Undang-Undang APBN. Jadi, anggaran daerah itu wajib diberikan kepada daerah," tegas OSO.

Ketua Umum Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) itu mengingatkan, persoalan anggaran daerah dapat memicu kegaduhan apabila tidak segera diselesaikan.

OSO juga menyoroti dana bagi hasil (DBH). Menurutnya, pemerintah pusat perlu memastikan pembagian DBH berjalan proporsional karena kemampuan pendanaan daerah terbatas.

"Karena sumber dana di daerah terbatas, maka perlu dipikirkan agar dana bagi hasil dipastikan dibagikan ke daerah dengan jumlah yang proporsional," jelasnya.

Selain anggaran reguler, OSO meminta pemerintah memastikan anggaran penanganan bencana selalu tersedia di seluruh kementerian dan lembaga.

"Anggaran bencana alam harus selalu standby dan menjadi prioritas di seluruh kementerian dan lembaga, tidak boleh ditunda-tunda sedikit pun. Sebab, rakyat percaya pada Pemerintah Pusat. Jangan kecewakan masyarakat daerah yang mengalami musibah," pintanya.

Menurut OSO, keterlambatan bantuan bencana dapat memicu kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah pusat. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan jajaran pembantunya bergerak cepat merespons kondisi darurat.

Bahkan, OSO mengusulkan pejabat yang lamban menangani bencana dievaluasi.

"Usulan saya, sebaiknya jika pembantu Presiden yang lambat membantu masyarakat yang kena bencana alam, sebaiknya diganti saja sama yang responsif," tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi mengatakan, dukungan anggaran pusat sangat dibutuhkan daerah untuk membiayai pelayanan dasar masyarakat.

"Kami memerlukan satu kewajaran tertentu dari Pemerintah Pusat, sedikit demi sedikit mengembalikan lagi TKD (Transfer Keuangan Daerah) yang telah dikurangi," harap Bursah.

Bursah memahami pemerintah tengah memprioritaskan anggaran untuk sejumlah program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, hingga program ketahanan pangan.

Namun, menurutnya, pengurangan TKD tetap perlu dievaluasi agar tidak mengganggu kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Senada, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut pemangkasan TKD berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai kebutuhan. Ia menyebut Kota Bandung mengalami penurunan TKD hampir Rp700 miliar tahun ini.

"Kita di daerah harus punya jejaring yang sangat kuat di Pemerintah Pusat. Sekarang, orientasinya lebih banyak pengendalian fiskal di pusat. Ya, kita di daerah hanya bisa menerima apa adanya, lalu bermain dalam gendang dan gelombang tersebut," ucap Farhan.

Sementara itu, Ekonom Senior Fuad Bawazier menilai hanya sedikit daerah di Indonesia yang mampu mandiri secara fiskal. Karena itu, diperlukan kebijakan berbeda antara daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan daerah yang masih bergantung pada pemerintah pusat.

Ia mencontohkan DKI Jakarta dan Badung, Bali, sebagai daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang tidak ditopang pendapatan pertambangan. Sementara Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau memiliki kemampuan fiskal kuat karena sektor pertambangan.

"Pokoknya hanya ada beberapa, kurang dari sepuluh jari istilahnya, yang memang bisa mandiri secara keuangan APBD-nya. Sebab itu, perlu ada kebijakan asimetris. Daerah-daerah yang merupakan pengecualian ini, bisa mendapatkan perlakuan berbeda dari daerah pada umumnya," pungkas Fuad.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya