Berita

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) dan kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta siap mengambil alih lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang digunakan Yayasan Ummusshabri Kendari sebagai aset daerah (Foto: Dok Istimewa)

Nusantara

Gubernur Sultra ASR:

Penertiban Aset Sesuai Amanat KPK dan Dorong Impact Ekonomi

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 11:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam menertibkan aset daerah, termasuk lahan seluas 7,2 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri, merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat dan atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ASR menjelaskan, terdapat sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang menjadi perhatian dalam proses penataan dan penertiban. Pemerintah daerah secara berkala melakukan koordinasi dengan KPK untuk menentukan aset mana yang dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap hari Senin kami meeting Zoom dengan KPK. Selalu ditanyakan, dari 800 aset itu mana yang bisa kita tertibkan dengan waktu yang ada dan dengan batasan yang ada,” kata ASR dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.


Menurutnya, Pemprov Sultra memilah aset yang tidak sedang memiliki persoalan hukum untuk kemudian ditindaklanjuti proses penertibannya. Lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri menjadi salah satu aset yang dilaporkan dalam proses tersebut karena Pemprov menilai tidak terdapat perkara hukum yang menghalangi penataan aset.

“Salah satu yang kita laporkan itu adalah Ummusshabri. Kita menganggap ini tidak ada kasus hukumnya,” ujarnya.

ASR menegaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra justru meminta pendampingan Kejaksaan yang memiliki fungsi sebagai pengacara negara untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.

“Nanti Kejaksaan akan memfasilitasi kita karena kita sudah memberikan kekuasaan kepada Kejaksaan untuk mendampingi kita. Setelah itu dipertemukan, didudukkan sama-sama, sehingga nanti akan ada proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan aset pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada penguasaan atau pengosongan aset. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek pemanfaatan dan nilai ekonomi aset agar keberadaannya dapat memberikan manfaat secara optimal.

Lanjut dia, aset daerah harus memiliki kejelasan status sekaligus nilai manfaat ekonomi sesuai aturan mengenai pemanfaatan barang milik daerah.

“Karena aset itu sesuai dengan aturan harus ada nilai ekonominya. Apalagi ini kan sudah mempunyai nilai ekonomi. Pasti akan ada aturan yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset itu ada impact-nya,” jelasnya.

Karena itu, ASR membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan pendampingan hukum agar kepentingan pemerintah daerah maupun keberlanjutan aktivitas Yayasan Ummusshabri dapat ditempatkan secara proporsional.

“Kita berharap nanti dengan adanya pendampingan dengan Kejaksaan, impact ekonominya juga akan ada. Kita sama-sama tidak disalahkan dengan aturan, Ummusshabri juga bisa berjalan, dan masa depannya ini statusnya harus jelas,” tegasnya.

ASR juga meminta agar langkah penertiban aset tidak dipersepsikan sebagai tindakan yang ditujukan kepada pihak tertentu. Menurutnya, siapa pun yang memimpin daerah akan memiliki kewajiban yang sama dalam memastikan aset milik pemerintah tertib secara administrasi, hukum, dan pemanfaatannya.

“Kalau ada yang terusik, kenapa harus terusik? Siapapun, bukan cuma saya. Siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah pasti akan mengalami hal yang sama dan pasti akan melakukan langkah-langkah yang sama seperti apa yang saya lakukan,” ungkap dia.

ASR menekankan bahwa penegakan aturan mengenai aset tidak hanya berbicara mengenai efek jera, tetapi juga kepastian hukum, keberlanjutan pemanfaatan, serta dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Sekarang ini hukum itu bukan hanya efek jeranya, tapi keberlanjutan dan impact ekonominya. Tidak hanya sekadar menghukum saja,” pungkasnya.

Dengan pendampingan Kejaksaan, Pemprov Sultra berharap proses penataan lahan Ummusshabri dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian status aset, tetap berada dalam koridor aturan, sekaligus memungkinkan pemanfaatan aset memberikan dampak ekonomi secara berkelanjutan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya