Berita

Aliansi Peduli Pembersih Korupsi (APPK). (Foto: Istimewa)

Hukum

Muhammad Lokot Nasution Muncul dalam Dokumen Perkara

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada tindak lanjut  pada sejumlah informasi yang muncul dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pesan itu ditegaskan massa dari Aliansi Peduli Pembersih Korupsi (APPK) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 10 September 2026.

Koordinator APPK, Ale mengatakan, salah satu nama yang menjadi perhatian dalam dokumen perkara tersebut adalah Muhammad Lokot Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.


Berdasarkan amar putusan perkara atas nama terdakwa Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera di Pengadilan Tipikor Bandung, nama Lokot Nasution tercantum dan disebutkan dalam sejumlah bagian dokumen putusan. 

"Kami memandang informasi yang terdapat dalam fakta persidangan tersebut perlu dipahami secara proporsional dan didalami oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku," kata Ale.

Dalam uraian fakta persidangan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sambungnya, terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. 

Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ale juga menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dokumen perkara atau fakta persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan mengenai kesalahan hukum. 

Dia juga menekankan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kamu memandang bahwa apabila terdapat fakta, informasi, atau bukti baru yang relevan, seluruhnya perlu menjadi bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya