Berita

Aliansi Peduli Pembersih Korupsi (APPK). (Foto: Istimewa)

Hukum

Muhammad Lokot Nasution Muncul dalam Dokumen Perkara

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2026 | 20:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Harus ada tindak lanjut  pada sejumlah informasi yang muncul dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pesan itu ditegaskan massa dari Aliansi Peduli Pembersih Korupsi (APPK) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 10 September 2026.

Koordinator APPK, Ale mengatakan, salah satu nama yang menjadi perhatian dalam dokumen perkara tersebut adalah Muhammad Lokot Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.


Berdasarkan amar putusan perkara atas nama terdakwa Zulfikar Fahmi selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera di Pengadilan Tipikor Bandung, nama Lokot Nasution tercantum dan disebutkan dalam sejumlah bagian dokumen putusan. 

"Kami memandang informasi yang terdapat dalam fakta persidangan tersebut perlu dipahami secara proporsional dan didalami oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku," kata Ale.

Dalam uraian fakta persidangan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sambungnya, terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. 

Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ale juga menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dokumen perkara atau fakta persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan mengenai kesalahan hukum. 

Dia juga menekankan bahwa setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kamu memandang bahwa apabila terdapat fakta, informasi, atau bukti baru yang relevan, seluruhnya perlu menjadi bahan pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya