Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Istimewa)

Politik

Temui Koordinator Kades AMJ, DPR Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades

RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 21:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR lainnya, yakni Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026. 

Pertemuan itu membahas kepastian kebijakan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, termasuk waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Selain soal Pilkades, para kepala desa menyampaikan masukan mengenai hak kepala desa, penghargaan atas pengabdian, serta keberlanjutan program dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.


"Mereka menyampaikan aspirasi terkait kondisi saat ini, di mana ada inflasi kemudian dampak global, yang berpengaruh juga pada pelaksanaan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di pedesaan," kata Dasco seusai pertemuan.

Dasco menyatakan aspirasi itu akan diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait agar tahapan Pilkades dijalankan pada waktu yang tepat dengan hitungan yang dikoordinasikan lebih dulu. "Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tuturnya.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kepala Desa AMJ Indonesia Saifuddin, yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menjelaskan alasan kedatangan mereka. 

"Pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa," jelasnya.

Ia juga mengusulkan ketentuan pengisian penjabat kepala desa ditinjau kembali. 

"Penjabat kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh pegawai negeri sipil, ini karena keterbatasan PNS. Maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa penjabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," tandasnya.

Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan DPR RI, sekaligus bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat berjalan berkelanjutan.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya