Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 14:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah daerah yang masih mengendap di perbankan hingga akhir 2026.

Nilai dana yang belum terserap tersebut diperkirakan mencapai Rp100 triliun.

"Yang Rp100 triliun? Rencananya saya mau ambil,” kata Purbaya di Sunter, Jakarta Utara, dikutip Rabu, 9 September 2026.


Purbaya menjelaskan, penarikan dana akan dilakukan setelah sistem transfer ke daerah (TKD) berjalan lebih cepat dan tertata. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi penumpukan dana daerah di perbankan.

“Nanti harusnya, tahun depan kalau sudah rapi, nggak ada sisa itu,” ujarnya.

Menurut Purbaya, anggaran yang telah ditransfer ke daerah seharusnya segera digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah. Pemerintah daerah juga diminta tidak menahan anggaran terlalu besar sebagai cadangan.

“Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk,” tegasnya.

Purbaya memastikan penarikan dana tersebut tidak akan membuat pemerintah daerah kekurangan anggaran. Dana yang ditarik pemerintah pusat dapat kembali disalurkan pada awal tahun ketika daerah membutuhkan.

"Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka nggak kekurangan uang. Tapi nggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya yang Rp100 triliun,” jelasnya.

Untuk 2027, pemerintah telah menyiapkan kebijakan penyaluran TKD dengan alokasi mencapai Rp735 triliun. Angka tersebut naik 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026.

“Saya pikir cukup,” tutur Purbaya.

Meski demikian, pemerintah tetap akan memantau kondisi keuangan masing-masing daerah. Purbaya menegaskan kebutuhan anggaran setiap daerah dapat berubah sehingga penyaluran dana akan tetap disesuaikan.

"Jadi, nggak akan ada daerah yang nggak bisa beroperasi karena kekurangan uang,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menambah anggaran sekitar Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan.

Tambahan anggaran tersebut diberikan untuk memastikan daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, termasuk untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di sisi lain, Purbaya mengatakan penyaluran dana bagi hasil (DBH) kepada daerah belum seluruhnya dapat diberikan sesuai permintaan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi APBN secara keseluruhan.

“Karena ada kebijakan dari (Direktorat) Anggaran untuk memastikan APBN secara keseluruhan lebih baik,” katanya.

Purbaya mengakui total TKD pada 2026 memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kondisi tersebut dinilai telah diimbangi dengan peningkatan belanja pemerintah pusat yang memberikan dampak langsung ke daerah.

“Sementara kita belanjakan tambahan dari permintaan pesat yang di program-program di belanja daerah, naiknya Rp400 triliun. Jadi impact-nya sebenarnya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya. Cuman uangnya nggak dipegang para pimpinan daerah itu,” tandasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya