Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

2 Karyawan Anak Usaha Agung Sedayu Group Dicecar soal Aset M Haniv

RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muhammad Haniv dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi. Dua karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), anak usaha Agung Sedayu Group, diperiksa sebagai saksi terkait perolehan aset tersebut.

Kedua saksi itu yakni Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami perolehan aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Haniv.


"Secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka saudara tersebut, terlebih konstruksi perkaranya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi," kata Budi kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.

Menurut Budi, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang Haniv dari sejumlah pihak, termasuk penggunaannya untuk membeli atau mengonversinya menjadi aset.

"Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan ya untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya," ujar Budi.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran uang atau follow the money untuk mengidentifikasi aset yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

"Sehingga penyidik melakukan follow the money soal itu, kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan," kata Budi.

Selain Anthonius dan Veronica, KPK memeriksa Vivi Novita Ranadireksa selaku Notaris dan PPAT, Risky Hardyansyah selaku money changer, serta Robert Imanuel Nunuhitu selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara.

KPK menetapkan Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP pada 25 Februari 2025. Ia kemudian ditahan pada 19 Agustus 2026.

Haniv pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam perkara ini, Haniv diduga menyalahgunakan pengaruh dan koneksinya yang berkaitan dengan jabatan untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirim email kepada bawahannya untuk meminta sponsorship fashion show anaknya, Feby Paramita (FP), pemilik usaha fashion brand pakaian pria FH Pour Homme by Feby Haniv di Victoria Residence, Karawaci.

Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan-perusahaan itu kemudian diduga mengirimkan sponsorship langsung ke rekening Feby dengan total sekitar Rp400 juta dari perusahaan di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya