Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

2 Karyawan Anak Usaha Agung Sedayu Group Dicecar soal Aset M Haniv

RABU, 09 SEPTEMBER 2026 | 10:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muhammad Haniv dalam penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi. Dua karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), anak usaha Agung Sedayu Group, diperiksa sebagai saksi terkait perolehan aset tersebut.

Kedua saksi itu yakni Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 8 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami perolehan aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Haniv.


"Secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka saudara tersebut, terlebih konstruksi perkaranya adalah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi," kata Budi kepada wartawan, Rabu 9 September 2026.

Menurut Budi, penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang Haniv dari sejumlah pihak, termasuk penggunaannya untuk membeli atau mengonversinya menjadi aset.

"Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan ya untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya," ujar Budi.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran uang atau follow the money untuk mengidentifikasi aset yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

"Sehingga penyidik melakukan follow the money soal itu, kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan," kata Budi.

Selain Anthonius dan Veronica, KPK memeriksa Vivi Novita Ranadireksa selaku Notaris dan PPAT, Risky Hardyansyah selaku money changer, serta Robert Imanuel Nunuhitu selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara.

KPK menetapkan Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP pada 25 Februari 2025. Ia kemudian ditahan pada 19 Agustus 2026.

Haniv pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam perkara ini, Haniv diduga menyalahgunakan pengaruh dan koneksinya yang berkaitan dengan jabatan untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Pada 2016, Haniv diduga mengirim email kepada bawahannya untuk meminta sponsorship fashion show anaknya, Feby Paramita (FP), pemilik usaha fashion brand pakaian pria FH Pour Homme by Feby Haniv di Victoria Residence, Karawaci.

Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan-perusahaan itu kemudian diduga mengirimkan sponsorship langsung ke rekening Feby dengan total sekitar Rp400 juta dari perusahaan di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.

Pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

Secara keseluruhan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya