Berita

Ilustrasi Biodiesel B50. (Foto: Artificial Inteligence Gemini)

Bisnis

ESDM Proyeksi Devisa Negara Naik Rp170 Triliun dari B50

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 22:19 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penerapan mandatori Biodiesel 50 persen (B50) diproyeksikan meningkatkan devisa negara hingga Rp170 triliun sepanjang 2026, terutama dari penghematan akibat penghentian impor solar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, peralihan dari bahan bakar fosil ke bahan bakar nabati tidak hanya memberikan efisiensi fiskal, tetapi juga memperkuat kemandirian energi nasional.

"Yang keempat adalah meningkatkan devisa negara. Kita berhitung, dari tidak adanya impor solar yang kita lakukan berarti kita meningkatkan devisa hingga Rp170 triliun pada 2026 ini," kata Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.


Proyeksi tersebut dihitung berdasarkan asumsi pengurangan impor solar hingga 18 juta kiloliter (KL). Volume itu setara dengan pasokan minyak mentah sekitar 310.000 barel per hari.

Dengan asumsi lifting minyak nasional mencapai 610.000 barel per hari, produksi bahan bakar nabati dari program B50 disebut sudah setara dengan sekitar separuh lifting minyak bumi nasional.

"Kalau diasumsikan 18 juta kiloliter ini bisa setara dengan 310.000 barel per day. Kalau lifting minyak kita 610.000 barel per day, maka lifting minyak dari nabati ini bisa setengahnya, sudah mencapai setengahnya yaitu 310.000 barel per day," jelasnya.

Selain meningkatkan devisa, implementasi B50 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 juga diproyeksikan menciptakan lapangan kerja bagi 2,1 juta orang dan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) hingga Rp20,92 triliun.

"Manfaat yang kita bisa ambil dari B50 ini adalah yang pertama melalui tentu saja kita meningkatkan pemanfaatan energi yang berdasarkan bahan baku dari domestik," ujar Eniya.

Kementerian ESDM mencatat sekitar 90 persen jaringan SPBU nasional atau sebanyak 6.050 lokasi telah mendistribusikan B50 kepada konsumen.

Adapun masa transisi diberlakukan hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan sisa stok B40 di seluruh terminal bahan bakar. Hingga pekan ini, dari 104 titik serah, sebanyak 76 lokasi telah menyalurkan B50. Sementara 28 terminal lainnya masih dalam masa transisi dari B40 menuju B50.

Mandatori biodiesel tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257 Tahun 2026, khusus untuk penerapan B50.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya