Berita

Ilustrasi

Hukum

Sudah Tepat Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 21:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kisruh menara telekomunikasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dan dengan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) masih terus berlanjut.  

Pemkab Badung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 3 September 2026, setelah dinyatakan kalah pada tingkat banding, di Pengadilan Tinggi Bali. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengamini proses kasasi tersebut. 


“Terkonfirmasi sudah mengajukan kasasi per 3 September,” kata kepada wartawan, Selasa 8 September 2026.

Untuk diketahui, dalam gugatannya, Bali Towerindo Sentra menuding Pemerintah Kabupaten Badung melakukan wanprestasi dan menggugat secara perdata dengan tuntutan senilai Rp3,3 triliun. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor: 1372/Pdt.G/2025/PN Dps

Biro Hukum Sekretariat Daerah Badung, Agung mengatakan Pemkab Badung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum terkait gugatan Bali Towerindo Sentra.

“Pemkab Badung sudah menyatakan kasasi melalui kuasa hukum JPN,” kata Agung.

Menanggapi upaya kasasi tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum yang ditempuh Pemkab Badung sudah tepat. 

Menurutnya proses hukum yang masih berjalan membuat putusan sebelumnya belum dapat dianggap memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Putusan itu belum efektif berlaku karena masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi. Jadi, selama masih ada upaya hukum, putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Fickar.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata, khususnya sengketa wanprestasi, pengadilan pada dasarnya dapat memerintahkan pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran perjanjian untuk memenuhi kewajibannya atau membayar kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.

Namun, menurut Fickar, putusan tersebut belum efektif dilaksanakan apabila masih terbuka upaya hukum. Karena itu, putusan pengadilan dalam perkara tersebut belum serta-merta dapat dieksekusi selama belum berkekuatan hukum tetap.

“Jadi wajar saja putusan pengadilan seperti itu. Tetapi selagi masih ada upaya hukum, putusan itu belum efektif untuk dilaksanakan,” katanya.

Fickar juga menilai proses hukum yang masih berlangsung tidak serta-merta mengganggu kepentingan publik. Sebab, selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap, masih terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh para pihak untuk menguji putusan tersebut.

“Ketika putusan pengadilan tinggi itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap, masih bisa dilakukan upaya hukum dan putusan belum bisa dilaksanakan. Karena itu, belum akan mengganggu kepentingan publik,” jelasnya.

Untuk diketahui, perselisihan perdata ini bermula dari gugatan BTS kepada Pemkab Badung terkait kerja sama penyediaan menara di Kabupaten Badung selama 20 tahun dari 2007 hingga 2047. Hal tersebut dilakukan karena Pemkab mengizinkan perusahaan lain masuk dan beroperasi. 

Sementara beberapa pihak termasuk asosiasi perusahaan telekomunikasi mendukung Pemkab demi menjaga persaingan usaha yang sehat dan tidak ada dugaan monopoli di suatu wilayah tertentu. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berharap adanya persaingan usaha yang sehat di Kabupaten Badung untuk bisnis penyediaan menara telekomunikasi demi mendongkrak pengembangan pariwisata di wilayah itu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya