Berita

Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

MAKI: KPK Bisa Jemput Paksa Tersangka CSR BI

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 20:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.

MAKI berharap KPK segera menjadwalkan ulang  agenda pemeriksaan terhadap dua tersangka Anggota DPR, Satori  dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra yang sebelumnya mangkir.

“Segera jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka. Ini sudah terlalu lama kasusnya dibiarkan tanpa ada kepastian hukum,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa 8 September 2026.


Boyamin menilai dua Anggota DPR yang menjadi tersangka bisa dijemput paksa jika nantinya tidak menghadiri panggilan kedua KPK.  

Menurut dia, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa," ujar Boyamin. 

MAKI berharap KPK tidak menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta menebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandasnya.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR periode 2024-2029.

Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun. 

Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan  KPK. Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya