Berita

Kolase Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dan Silmy Karim. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Tegaskan Penyitaan Sesuai Prosedur dan Siap Hadapi Praperadilan Silmy Karim

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK), khususnya terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imipas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati hak hukum Silmy Karim untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.

"KPK menghormati hak hukum tersangka SK yang mengajukan praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan, khususnya terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.


Menurut dia, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum. Setiap tersangka memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum peradilan yang telah disediakan UU.

Namun, Budi menegaskan, seluruh tahapan penyidikan perkara Silmy Karim telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam melakukan penyitaan terhadap barang atau aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Namun demikian, kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Karena itu, KPK siap membuka dan menjelaskan dasar tindakan penyitaan yang dipersoalkan Silmy Karim di hadapan hakim praperadilan.

"KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," jelas Budi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Silmy Karim telah mengajukan praperadilan terhadap KPK. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum perkara ini. Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor hukum," ungkapnya.

Budi juga menegaskan, perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian WNA memiliki kepentingan publik yang kuat. Sebab, sektor keimigrasian merupakan bagian dari pelayanan publik sekaligus berkaitan langsung dengan citra Indonesia di mata dunia.

"Pintu masuk Indonesia tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pelayanan publik harus menjadi wajah integritas negara, bukan ruang transaksional yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional," jelasnya lagi.

KPK memastikan proses penyidikan perkara ini tetap berjalan secara profesional dan independen, meski Silmy Karim menempuh jalur praperadilan.

"Pada saat yang sama, KPK menghormati seluruh proses hukum yang ditempuh para pihak dan menyerahkan pengujian aspek formil tersebut kepada mekanisme peradilan yang berlaku," pungkas Budi.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya