Berita

Lambang Polri. (Foto: Dok. Polri)

Politik

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memicu perdebatan publik, khususnya terkait kepastian normatif serta kewenangan Presiden dalam menentukan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai perdebatan tersebut harus dipahami dalam kerangka doktrin open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Pengangkatan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden dan pembentuk undang-undang.

"Jabatan Kapolri itu bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier yang tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih," kata Boni kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.


Mantan Dewan Pengawas LKBN Antara ini menjelaskan, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri. Karenanya, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang memiliki keleluasaan penuh (open legal policy) untuk merumuskan aturan sesuai kebutuhan dinamika keamanan nasional.

"Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya," tutur Boni.

Ia menambahkan, keterbukaan ruang kebijakan ini secara konsisten tertuang mulai dari UU 2/2002 hingga UU 5/2026 yang menempatkan keputusan akhir perpanjangan masa dinas di tangan Kepala Negara.

Meski begitu, Boni memaklumi adanya pandangan lain, termasuk dari para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengkhawatirkan munculnya ketidakpastian normatif serta potensi terganggunya regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

Menurutnya, perbedaan pandangan ini mencerminkan ketegangan wajar antara kebutuhan fleksibilitas kebijakan eksekutif dan prinsip kepastian hukum.

Untuk memperkuat legitimasi dan meminimalkan polemik, Boni menyarankan pemerintah dan DPR memberikan penjelasan resmi yang komprehensif mengenai ratio legis ketentuan tersebut dalam Naskah Akademik UU 5/2026.

Selain itu, ia berharap MK dapat mempertimbangkan doktrin open legal policy secara cermat jika menguji pasal terkait, agar mampu membedakan antara pilihan kebijakan legislatif yang sah dengan norma yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi.

Terakhir, Boni mengajak masyarakat sipil menjaga diskursus ini tetap konstruktif dan tidak terombang-ambing oleh kepentingan politik praktis.

"Kritik terhadap ketentuan UU adalah hak demokratis, namun tetap bersikap bijak agar tidak terjebak dalam permainan politik yang ingin mempolitisasi isu ketentuan masa jabatan Kapolri untuk tujuan buruk yang dapat merusak citra dan independensi institusi Polri," tegasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya