Berita

Lambang Polri. (Foto: Dok. Polri)

Politik

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 16:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memicu perdebatan publik, khususnya terkait kepastian normatif serta kewenangan Presiden dalam menentukan perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Analis politik dan hukum Boni Hargens menilai perdebatan tersebut harus dipahami dalam kerangka doktrin open legal policy (kebijakan hukum terbuka). Pengangkatan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat sepenuhnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden dan pembentuk undang-undang.

"Jabatan Kapolri itu bukan jabatan politis, melainkan jabatan karier yang tunduk pada ketentuan pensiun, bukan masa jabatan tetap seperti pejabat publik yang dipilih," kata Boni kepada wartawan, Selasa, 8 September 2026.


Mantan Dewan Pengawas LKBN Antara ini menjelaskan, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri. Karenanya, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang memiliki keleluasaan penuh (open legal policy) untuk merumuskan aturan sesuai kebutuhan dinamika keamanan nasional.

"Fleksibilitas masa dinas ini memungkinkan negara mempertahankan kepemimpinan terbaik di saat kebutuhan keamanan nasional menghendakinya," tutur Boni.

Ia menambahkan, keterbukaan ruang kebijakan ini secara konsisten tertuang mulai dari UU 2/2002 hingga UU 5/2026 yang menempatkan keputusan akhir perpanjangan masa dinas di tangan Kepala Negara.

Meski begitu, Boni memaklumi adanya pandangan lain, termasuk dari para pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengkhawatirkan munculnya ketidakpastian normatif serta potensi terganggunya regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

Menurutnya, perbedaan pandangan ini mencerminkan ketegangan wajar antara kebutuhan fleksibilitas kebijakan eksekutif dan prinsip kepastian hukum.

Untuk memperkuat legitimasi dan meminimalkan polemik, Boni menyarankan pemerintah dan DPR memberikan penjelasan resmi yang komprehensif mengenai ratio legis ketentuan tersebut dalam Naskah Akademik UU 5/2026.

Selain itu, ia berharap MK dapat mempertimbangkan doktrin open legal policy secara cermat jika menguji pasal terkait, agar mampu membedakan antara pilihan kebijakan legislatif yang sah dengan norma yang benar-benar bertentangan dengan konstitusi.

Terakhir, Boni mengajak masyarakat sipil menjaga diskursus ini tetap konstruktif dan tidak terombang-ambing oleh kepentingan politik praktis.

"Kritik terhadap ketentuan UU adalah hak demokratis, namun tetap bersikap bijak agar tidak terjebak dalam permainan politik yang ingin mempolitisasi isu ketentuan masa jabatan Kapolri untuk tujuan buruk yang dapat merusak citra dan independensi institusi Polri," tegasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya