Berita

Ketua Umum DPP SAKTI Syofyan El Comandante bersama pimpinan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 7 September 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Nasib Awak Kapal Harus Terakomodir dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 12:26 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 7 September 2026, terkait perlindungan awak kapal di Indonesia dalam bingkai Perlindungan Ketenagakerjaan.
 
Ketua Umum DPP SAKTI Syofyan El Comandante dalam forum tersebut berpandangan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak boleh kembali mengulangi kekosongan hukum yang selama ini dialami awak kapal.

“Selama ini awak kapal berada di antara dua rezim hukum: ketika menyangkut kapal dan keselamatan, mereka disebut sebagai bagian dari sektor pelayaran. Tetapi ketika menyangkut upah, jaminan sosial, cuti dan hubungan industrial, perlindungannya sering kali tidak secara khusus memperhitungkan karakter pekerjaan mereka di laut,” kata Syofyan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.


Lanjut dia, keadaan tersebut harus diakhiri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki MLC 2006 sebagai standar internasional bagi pelaut dan sejak 2026 juga telah mengesahkan ILO Convention No. 188 untuk sektor
penangkapan ikan. 

“ILO sendiri menempatkan kedua instrumen tersebut sebagai bagian penting dari standar kerja layak bagi pelaut dan pekerja perikanan. Karena itu, kami meminta Komisi IX DPR RI memastikan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi payung hukum yang secara tegas mengakui, melindungi dan menjamin hak awak kapal sebagai pekerja,” jelas dia.

Terkait itu, DPP SAKTI mengusulkan beberapa poin untuk menjadi pertimbangan bagi DPR dalam merumuskan RUU Ketenagakerjaan. 

“Kami mengusulkan agar sekurang-kurangnya terdapat tujuh mandat dalam RUU: Pertama, bab khusus ketenagakerjaan awak kapal dengan mengadopsi MLC 2006 dan ILO C188. Kedua, standar upah minimum nasional awak kapal. Ketiga, jaminan sosial yang wajib bagi seluruh awak kapal. Keempat, hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 2,5 hari kalender untuk setiap bulan masa kerja, sesuai MLC 2006. Kelima, perlindungan khusus bagi awak kapal perempuan. Keenam, pembentukan Lembaga Tripartit Maritim Nasional. Ketujuh, kepastian dan keadilan perpajakan atas penghasilan awak kapal,” beber Syofyan.

Pada akhirnya, masih kata Syofyan, pihaknya ingin menyampaikan satu pesan kepada DPR RI agar jangan membangun UU Ketenagakerjaan yang hanya melihat pekerja dari perspektif daratan. 

“Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, hukum ketenagakerjaan Indonesia juga harus mampu melihat dan melindungi pekerja yang bekerja di laut. Awak kapal bukan hanya bagian dari kapal. Awak kapal adalah pekerja Indonesia. Dan sebagai pekerja, mereka berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara, layak dan bermartabat,” tegasnya.

Terakhir, Syofyan mengingatkan agar pemerintah dan DPR jangan zalim terhadap pelaut, karena dampaknya amat besar, khususnya bagi perekonomian nasional.

“Jika kepentingan kami tidak diakomodir di UU ini, maka Komisi IX punya andil penzaliman terhadap awak kapal Indonesia dan akan menggunakan hak konstitusi kita untuk setop mendistribusikan logistik di perairan Indonesia,” pungkasnya.  


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya