Berita

Pasien keracunan MBG di Puskesmas Ngawen, Blora, Jawa Tengah. (RMOLJateng/Rubadi)

Publika

Keracunan MBG Penuhi Syarat sebagai Bencana Nasional

SENIN, 07 SEPTEMBER 2026 | 04:09 WIB

RANGKAIAN keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi syarat material sebagai bencana nasional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025. 

Sedikitnya 50.059 orang menjadi korban dalam 560 kejadian yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota per 2 September 2026.

Jumlah sebenarnya dipastikan lebih tinggi karena kasus baru masih terjadi setelah data tersebut dihimpun.


Putusan MK menetapkan bahwa bencana nasional harus memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator.

Jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi. Dua indikator lain dapat berupa kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah, atau dampak sosial-ekonomi.

Keracunan MBG telah memenuhi tiga indikator secara jelas. Jumlah korban telah menembus 50 ribu orang. Cakupan kasus telah mencapai 36 provinsi. 

Selain itu, dampaknya telah mengganggu kesehatan, kegiatan belajar, pekerjaan orang tua, pelayanan fasilitas kesehatan, operasional dapur, dan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pangan yang disediakan negara.

Tidak adanya korban meninggal tidak menggugurkan indikator jumlah korban. Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyatakan bahwa korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.

Puluhan ribu siswa yang mengalami mual, muntah, diare, sakit perut, menjalani observasi, dan dirawat di rumah sakit adalah korban menurut undang-undang.

Luasnya cakupan kasus juga tidak dapat lagi disamarkan sebagai kumpulan kesalahan dapur. Keracunan telah terjadi di sekitar 95 persen provinsi dan hampir separuh kabupaten/kota Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan persoalan nasional yang lahir dari program nasional, dibiayai anggaran negara, dijalankan melalui sistem yang sama, dan berada di bawah kendali lembaga pemerintah pusat.

Undang-Undang Penanggulangan Bencana menggunakan frasa “peristiwa atau rangkaian peristiwa”. Karena itu, 560 kejadian keracunan tidak harus dipisahkan menjadi ratusan insiden lokal yang seolah tidak berhubungan.

Kesamaan program, model dapur, sistem distribusi, kelompok penerima, pola pelanggaran, dan lembaga pengendali menjadikannya satu rangkaian kegagalan keamanan pangan berskala nasional.

Pengakuan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono semakin memperkuat kesimpulan tersebut. BGN menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan dipicu pelanggaran standar operasional.

Pelanggaran itu mencakup penyimpanan makanan, kapasitas produksi, waktu pengiriman, proses penyajian, dan batas waktu konsumsi.

Ketika pola kegagalan yang sama terjadi ratusan kali di hampir seluruh provinsi, masalahnya tidak lagi dapat dibebankan kepada satu juru masak atau satu kepala dapur.

Pemerintah daerah hanya mampu merawat korban, memeriksa sampel, dan menghentikan sementara dapur bermasalah.

Pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan mengubah desain nasional MBG, kapasitas produksi SPPG, sistem kontrak, standar distribusi, pola pembiayaan, dan kecepatan ekspansi program.

Akar masalah berada di tingkat pusat sehingga tanggung jawab utama juga harus berada di tingkat pusat.

MK telah menegaskan bahwa status bencana nasional tidak ditentukan oleh luas wilayah semata. Ukuran utamanya adalah tingkat pemerintahan yang harus memegang tanggung jawab penanganan.

Bahkan bencana dalam satu kabupaten dapat menjadi bencana nasional apabila dampaknya melampaui kemampuan daerah.

Keracunan MBG sudah terjadi di 36 provinsi sehingga alasan untuk mempertahankannya sebagai urusan lokal kehilangan dasar.

Pemerintah juga tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa keracunan MBG tidak menyangkut seluruh populasi umum. Syarat tersebut tidak terdapat dalam UU Penanggulangan Bencana maupun Putusan MK.

Status Kejadian Luar Biasa dalam hukum kesehatan berbeda dari status bencana nasional. Penolakan menetapkan KLB tidak menghapus kewajiban menguji rangkaian keracunan MBG berdasarkan lima indikator kebencanaan.

Memang belum terdapat ambang angka yang menentukan berapa korban atau seberapa besar dampak sosial-ekonomi yang diperlukan. Kekosongan ukuran tersebut tidak dapat digunakan untuk mengabaikan 50.059 korban.

Jika puluhan ribu korban, 560 kejadian, 36 provinsi, dan 245 kabupaten/kota masih dianggap belum cukup, lima indikator dalam undang-undang hanya akan menjadi hiasan hukum tanpa daya melindungi masyarakat.

Presiden harus segera memerintahkan BNPB, Kementerian Kesehatan, BGN, BPOM, dan pemerintah daerah melakukan pengkajian nasional berdasarkan Putusan MK.

Hasilnya harus memuat jumlah korban terverifikasi, hasil pemeriksaan laboratorium, nilai kerugian, biaya perawatan, jumlah sekolah terdampak, dapur yang dihentikan, serta kemampuan setiap daerah menangani kasusnya.

Seluruh data dan hasil investigasi harus dibuka kepada publik. Pemerintah tidak boleh hanya membandingkan korban dengan miliaran porsi makanan untuk menghasilkan persentase yang terlihat kecil.

Hukum bencana menghitung manusia yang menderita, bukan mengecilkan penderitaan mereka melalui pembagi statistik yang sangat besar.

Secara formal, keracunan MBG memang belum menjadi bencana nasional karena Presiden belum menetapkannya. Namun secara material, syarat minimum dalam Putusan MK telah terpenuhi.

Yang belum ada bukan dasar hukumnya, tetapi keberanian pemerintah mengakui skala kegagalan dan mengambil tanggung jawab penuh.

MBG dirancang untuk memperbaiki kesehatan anak Indonesia. Ketika program tersebut justru membuat lebih dari 50 ribu orang sakit di hampir seluruh provinsi, negara tidak boleh terus menyebutnya sebagai insiden biasa.

Keracunan MBG telah memenuhi syarat sebagai bencana nasional. Menolak mengakuinya berarti membiarkan puluhan ribu korban hilang di balik kebanggaan atas besarnya program.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya