Berita

Bakrieland

Hukum

25 Pekerja Gugat Tiga Perusahaan Bakrie, Tuntut Rp12 Miliar

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2026 | 11:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 25 pekerja menggugat tiga perusahaan yang berada dalam kelompok Bakrie ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Para penggugat menuntut pembayaran hak-hak pekerja dengan nilai mencapai Rp12,04 miliar.

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Minggu, 6 September 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 281/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst. Perkara didaftarkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan klasifikasi perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Dalam perkara tersebut, Fikky Harfiyandi, dan 24 pekerja lainnya tercatat sebagai penggugat. Mereka antara lain Elisabeth Nova Junita L, Muh Saut Sulus, Windoko, Teguh Al Iman, Aryo Yucanto, Achmad Solahudin, Teddy Hikmat Takdiransyah, Dony Wijaya, Widodo, Duski Pardede, Riza, Hercy Adilla Putra, Irsan, Ahmad, Winnie Maulia, Martha Panjaitan, Istaniah, Yuri Wibowo, Iwan Fauzi, H Bachtiarudin Wirya, Agung Tri Wibowo, Resti Nugraheni atau istri almarhum Rama Courjodheya Alam, Rezahran Ahmad Syarifzal atau anak almarhum Rama Courjodheya Alam, serta Rasya Fairuz Zahra atau anak almarhum Rama Courjodheya Alam.


Sementara pihak yang menjadi tergugat yakni PT Bakrie Pangripta Loka, PT Bakrie Swasakti Utama, dan PT Bakrieland Development Tbk.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Bersama dan pelanggaran hak normatif pekerja.

Para penggugat juga meminta para tergugat dinyatakan sah dan mengikat dalam melaksanakan Perjanjian Bersama.

Selanjutnya, para penggugat meminta para tergugat membayar secara tunai dan sekaligus seluruh uang pesangon pensiun sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (full entitlement) serta outstanding dengan total nilai Rp12.048.143.466.

Pembayaran tersebut diminta dilakukan paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh piutang, hak tagih, rekening bank, saham, aset bergerak maupun tidak bergerak milik para tergugat yang diperoleh atau diketahui selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Selain itu, para penggugat meminta Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat melakukan sita jaminan terhadap aset dan piutang para tergugat, termasuk yang berada pada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Promedia Tangguh Berdikari, PT Bakrie Nirwana Realty, PT Bintang Bangsa Mandiri, PT Dharma Sakti Agung, PT Pegasus Graha Indah, dan PT Permata Sakti Utama.

Dalam petitumnya, para penggugat juga meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) serta menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Perkara tersebut kini berstatus persidangan. Sidang pertama digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda sidang pertama. Persidangan itu tercatat tidak dihadiri para pihak.

Sidang kemudian dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026, dengan agenda pemanggilan penggugat dan tergugat. Selanjutnya, persidangan dijadwalkan kembali pada Senin, 28 September 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda kelengkapan legal standing penggugat dan tergugat di Ruang Kusuma Admadja 4 PN Jakarta Pusat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya