Berita

Chief Executive Net Zero Waste Management Consortium sekaligus Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin. (Foto: Istimewa)

Bisnis

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2026 | 23:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ditutupnya 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) di berbagai daerah menambah tantangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah. 

Kondisi tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola persampahan untuk mencegah berbagai risiko, termasuk kecelakaan dan dampak lingkungan di kawasan pengelolaan sampah.


Pemerintah telah menyiapkan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai salah satu bagian dari upaya penanganan persoalan persampahan. Namun, kapasitas pengolahan yang direncanakan dinilai masih belum sebanding dengan jumlah timbulan sampah nasional.

Pemerintah telah menyiapkan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai salah satu bagian dari upaya penanganan persoalan persampahan. Namun, kapasitas pengolahan yang direncanakan dinilai masih belum sebanding dengan jumlah timbulan sampah nasional.

Meski sudah ada solusi dari PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) sebagai anak usaha PT Danantara Investment sesuai mandat Perpres No 109/2025, namun para kepala daerah merasa belum secure bahwa hal itu akan menyelesaikan permasalahan krisis sampah.
 
Chief Executive Net Zero Waste Management Consortium sekaligus Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan, mereka masih memerlukan dukungan yang lebih konkret yang bisa komplemen dan paralel sekaligus sebagai Plan B dengan apa yang dipersiapkan Danantara. 

Pasalnya, penyerapan sampah oleh PSEL- Danantara -- apabila seluruh proyek tersebut efektif berjalan -- hanya sekitar 25.000-38.000 ton sampah per hari. 

Sedangkan timbulan sampah nasional mencapai 140.000 ton per hari. Mampukah PSEL beroperasi secara efektif? Bukan malah menjadi beban dan mangkrak sebagaimana proyek-proyek Waste to Energ (WtE) terdahulu.

"Set up tata kelola PSEL yang dilakukan saat ini lamban, ala kadar, tidak holistic dan berpotensi hanya sekadar memindahkan dari problem sampah menjadi problem pencemaran udara dan gas rumah kaca," kata Safrudin dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.

Menurut Safrudin, aspek keberlanjutan operasional perlu menjadi perhatian dalam pengembangan PSEL. Selain pembangunan fasilitas, sistem tersebut membutuhkan rantai pasok sampah yang terjamin, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam pengumpulan dan pengiriman sampah secara berkelanjutan.

“Dengan inisiasi, perencanaan, persiapan teknis dan financing seperti itu berpotensi menciptakan kemangkrakan PSEL di kemudian hari,” kata Safrudin.

Safrudin menilai, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari penyelesaian pembangunan fasilitas, tetapi juga dari kemampuan PSEL beroperasi secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi terhadap penanganan sampah. 

Tanpa perencanaan yang menyeluruh, pengolahan sampah menjadi energi juga berisiko menimbulkan persoalan lingkungan baru, seperti pencemaran udara, emisi gas rumah kaca, bau, dan kebisingan.

Karena itu, menurut Safrudin, pengembangan proyek pengolahan sampah perlu disertai perencanaan teknologi, pelibatan pemangku kepentingan, serta model bisnis yang mempertimbangkan keberlanjutan operasional.

Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia (UI) Esrom Hamonangan Panjaitan menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah.

“Monopoli pengolahan sampah dengan tujuan utama benefit ekonomi juga dapat menjadi ancaman efektivitas pengelolaan sampah. Akan menciptakan antipati dari masyarakat dan stakeholder terkait lainnya dan lepas tangan dalam pengelolaan sampah,” ujar Esrom.

Menurutnya, berkurangnya partisipasi publik dapat memperbesar risiko persoalan persampahan, mulai dari timbulan sampah, banjir, hingga kebakaran sampah yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Karena itu, penanganan sampah perkotaan dinilai perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pemilahan di sumber, pengolahan, hingga penanganan residu. PSEL dan teknologi waste to energy (WtE) dapat menjadi salah satu bagian dari sistem tersebut, sementara TPA diarahkan untuk menampung residu yang tersisa setelah proses pengolahan.

Safrudin juga menyebut pendekatan lifecycle carbon neutral (LCCN) sebagai salah satu metodologi yang dapat dipertimbangkan dalam pengolahan sampah menjadi energi dengan memperhatikan pengendalian emisi dan aspek keberlanjutan.

“LCCN atau adalah metodologi jitu pengolahan sampah menjadi energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan emisi yang terkendali,” kata Ahmad.

Esrom menambahkan pendekatan tersebut telah digunakan di sejumlah negara dalam pengelolaan sampah. Menurut dia, metode LCCN juga dapat diterapkan tanpa menjadikan pemilahan sampah sebagai prasyarat utama dalam proses pengolahan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya