Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Putusan Sela Bukan Vonis, Gus Yaqut Siap Jawab Dakwaan di Pembuktian

KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 15:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan vonis maupun keputusan final terkait perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat dirinya.

Hal itu disampaikan Gus Yaqut seusai mendengarkan putusan sela yang memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Gus Yaqut menyatakan siap mengikuti proses persidangan dan membuktikan bantahannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Ini bukan vonis dan bukan keputusan final. Ini adalah awal dari pembelaan kami," kata Gus Yaqut kepada wartawan, Kamis siang, 27 Agustus 2026.

Menurut Gus Yaqut, dirinya berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara tersebut secara utuh, termasuk kewenangannya ketika menjabat Menteri Agama, proses pengambilan kebijakan, serta pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah haji.

"Saya berharap persidangan menilai perkara ini secara utuh, dasar kewenangan saya ketika menjabat Menteri Agama, proses pengambilan kebijakan, serta pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah," ujarnya.

Gus Yaqut menegaskan akan menyampaikan fakta-fakta dalam persidangan untuk menjawab seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

"Saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dan kooperatif. Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya," tegasnya.

Senada dengan Gus Yaqut, Tim Penasihat Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni menegaskan, putusan sela tidak berarti konstruksi dakwaan KPK telah terbukti.

"Putusan sela ini bukan putusan yang membuktikan dakwaan. Konstruksi mengenai perbuatan, aliran dana, maupun kerugian negara belum dinyatakan terbukti. Justru, inilah awal pembelaan kami untuk menguji seluruh tudingan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Mellisa.

Mellisa mengatakan, tahap pembuktian akan menjadi ruang untuk menguji secara terang perbuatan yang dituduhkan kepada Gus Yaqut, termasuk dugaan aliran dana dan kerugian negara.

"Kami berharap penuntut umum menghadirkan bukti langsung atau direct evidence yang jelas dan nyata, perbuatannya apa, bagaimana peristiwanya, dan apakah benar terjadi. Setiap keterangan sepihak harus diuji di persidangan agar perkara ini tidak dibangun berdasarkan asumsi," ujarnya.

Tim hukum Gus Yaqut juga meminta seluruh fakta material dalam perkara tersebut digali secara terbuka. Dari 433 saksi yang tercantum dalam berkas perkara, Mellisa berharap saksi-saksi yang mengetahui fakta material benar-benar dihadirkan di persidangan. Selain itu, pihaknya akan menggunakan hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan atau a de charge serta saksi ahli.

"Kami berharap Majelis Hakim memberikan ruang yang luas untuk menggali perkara ini secara utuh, termasuk konteks penyelenggaraan kuota haji sejak 2023. Proses persidangan harus menjadi ruang untuk menguji tudingan secara berimbang sehingga penegakan hukum benar-benar menghasilkan keadilan," terang Mellisa.

Sementara terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut, Mellisa menjelaskan bahwa setelah menjalani pengobatan, dokter menemukan adanya indikasi infeksi kembali sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan.

Tim hukum berharap kondisi Gus Yaqut segera pulih sehingga dapat mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan menggunakan hak pembelaannya secara optimal.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya