Berita

Logo Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Cecar ASN soal Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal temuan uang di rumah Kepala Dinas PUPR dan beberapa tempat lainnya.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 24 Agustus 2026, kedua saksi hadir," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2026.


Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Beti Emilia (BE) selaku Staf pada Bidang Sekretariat di Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya (ASW) selaku ASN pada Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.

"Adapun materi pemeriksaan terhadap saksi saudari BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Selain itu, yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada saat dilakukan penggeledahan," terang Budi.

"Adapun untuk saksi ASW dimintai keterangan oleh penyidik atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu," sambung Budi menutup.

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dalam pengembangannya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama mengusut dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar pihak swasta yang telah menjadi tersangka dalam perkara pokok. Yang kedua, soal pihak swasta yang terlibat di Rejang Lebong memberikan suap ke pejabat di Pemkot Bengkulu.

Berdasarkan pengembangan itu, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, BBE, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menduga pihak swasta yang sama juga menjalankan modus serupa pada proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dan rumah pihak swasta di Rejang Lebong. Hasilnya, tim penyidik mengamankan dokumen dan BBE.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya