Berita

Ilustrasi operasi modifikasi cuaca (OMC), yang dilakukan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Humas OIKN)

Nusantara

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 13:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memaksimalkan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk mengatasi defisit air di Waduk Sepaku sekaligus menangani kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Direktur Operasional Modifikasi Cuaca BMKG Budi Harsoyo mengatakan, sebaran asap Karhutla umumnya bergerak dari arah barat laut menuju timur laut hingga melewati batas administratif ke Kalimantan Utara dan Sabah, Malaysia.

Sementara itu, berdasarkan data per 20 Agustus 2026, sejumlah wilayah Kaltim mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) kategori sangat pendek hingga panjang. Durasi terlama tercatat di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Paser, masing-masing mencapai 28 hari berturut-turut.


“Modifikasi cuaca bukan membuat hujan, tetapi mengoptimalkan potensi awan yang tersedia. Apabila kondisi awan mendukung, penyemaian awan dilakukan sehingga mempercepat proses turunnya hujan serta bisa memperluas areanya,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.

Berdasarkan data OIKN, cadangan air di Waduk Sepaku yang menjadi sumber air baku bagi wilayah IKN terus mengalami penurunan sejak Juli 2026. Kondisi tersebut dipengaruhi fenomena El Nino.

Di sisi lain, pantauan BMKG menunjukkan jumlah titik panas di Kaltim pada 1-23 Agustus 2026 mencapai 13.273 titik. Angka tersebut meningkat 35,5 persen dibandingkan periode yang sama pada 2015, ketika puncak musim kemarau juga terjadi bersamaan dengan fenomena El Nino.

“BMKG memantau potensi pertumbuhan awan di Kaltim pada 23-31 Agustus berpotensi tinggi hingga sedang, terutama di bagian utara Kaltim. Namun demikian, terjadi penurunan potensi pertumbuhan awan pada 28-31 Agustus sehingga cuaca relatif kering di sebagian besar wilayah Kaltim,” kata Budi.

Lebih lanjut, terdapat potensi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang di Kaltim bagian barat, barat laut, dan utara pada 24-26 Agustus. Selanjutnya, pada 27 Agustus hingga 1 September, potensi intensitas dan sebaran hujan diperkirakan menurun signifikan di sebagian besar wilayah Kaltim.

Dalam pelaksanaan OMC, BMKG tidak hanya mempertimbangkan jumlah titik panas, tetapi juga potensi hujan di wilayah sasaran.

OMC di wilayah IKN dilaksanakan pada 22-27 Agustus untuk mengatasi penurunan cadangan air Waduk Sepaku. Menurut BMKG, hasilnya mulai terlihat dengan turunnya hujan di wilayah tersebut dan sekitarnya selama dua hari hingga Selasa pagi.

“Kemudian, OMC di Kabupaten Berau mulai dilaksanakan pada 24-28 Agustus untuk mengatasi titik panas berdasarkan permintaan Bupati Berau kepada BNPB dan BMKG,” tambah Budi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah tambahan untuk mengendalikan ancaman kekeringan dan Karhutla yang masih berpotensi terjadi hingga akhir Agustus 2026.

“Saat ini, terpantau sekitar 200 titik api di Kaltim. Seiring dengan pelaksanaan OMC, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, hingga Masyarakat Peduli Api terus dikerahkan untuk menanggulangi titik api yang muncul,” urainya.

Seno mengatakan status penanganan Karhutla di Kaltim masih berada pada level Siaga Bencana dan belum meningkat menjadi Siaga Darurat.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai potensi kerawanan dan kondisi kebencanaan di wilayah masing-masing. Dengan begitu, bantuan kepada BNPB dapat segera diajukan apabila kondisi telah memenuhi kriteria Siaga Darurat.

Di sisi lain, BMKG bersama pemangku kepentingan terkait telah mendirikan sejumlah posko OMC untuk mendukung ketahanan air, pangan, dan keselamatan masyarakat.

Posko Pekanbaru, Riau, telah menerbangkan 26 sorti bahan semai untuk penanganan Karhutla pada 30 Juli-29 Agustus. Sementara Posko Palembang, Sumatera Selatan, melaksanakan OMC untuk penanganan Karhutla pada 22-26 Agustus.

Adapun Posko Pontianak, Kalimantan Barat, melaksanakan OMC pada 23-27 Agustus.

Selain menangani Karhutla dan mengisi waduk, BMKG bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyelenggarakan OMC pada 22-26 Agustus untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Sopir BYD Penyebab Tabrakan Beruntun di Jaksel jadi Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:52

Asuransi Tugu Pratama Indonesia Digugat Rp3,51 Miliar ke PN Jaksel

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:27

Sukseskan Kemandirian Pangan, Petani Adat Wanam Butuh Pendampingan

Senin, 26 Oktober 2026 | 05:10

DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi Sukses Diringkus Berkat Sinergitas

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:50

TNI Kirim 4,6 Ton Dry Ice ke Banjarmasin dan Palembang Sukseskan OMC Akhiri Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 | 04:25

Refleksi Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun dalam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:34

Walkot Bandung Kedepankan Koordinasi Sikapi Bentrokan Berdarah Pasar Caringin

Senin, 26 Oktober 2026 | 03:14

Startup Binaan IPB Raih Potensi Kerja Sama Rp1 Miliar Tembus Pasar Oman

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:47

Dari Nasionalisme ke Tata Kelola dan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 | 02:17

Boris Tampubolon Beri Tiga Alasan Pasal Kerugian Negara Harus Direvisi

Senin, 26 Oktober 2026 | 01:43

Selengkapnya