Berita

Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Riau II, Mafirion (Foto: Dokumen F-PKB)

Politik

Riau Kembali Diselimuti Asap, DPR Desak Korporasi Pembakar Harus Dicabut Izinnya

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 11:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kabut asap kembali melanda sejumlah wilayah Provinsi Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kondisi tersebut mendapat sorotan Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Riau II, Mafirion.

Menurut Mafirion, karhutla tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan musiman. Kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Riau.

“Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki indikasi keterlibatan korporasi dan memastikan izin perusahaan apa pun akan dicabut jika terbukti terlibat menyuruh membakar lahan. Selain itu, Presiden juga meminta agar tiga tersangka karhutla yang tidak memiliki kebun di lokasi terbakar dibawa ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN),” tegas Mafirion kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.


Data BPBD Riau menunjukkan, sejak Januari hingga Agustus 2026, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 16.277,50 hektare. Dari 10.514 titik panas yang terdeteksi, sebanyak 521 titik telah menjadi titik kebakaran. Hingga 24 Agustus 2026, masih terdapat sekitar 900 hektare lahan yang terbakar di empat kabupaten.

Menurut Mafirion, pemerintah tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Penanganan Karhutla harus dilanjutkan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran.

“Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya,” tegasnya.

Pencabutan izin, lanjut Mafirion, harus menjadi pilihan serius apabila hasil penyelidikan dan pembuktian hukum menunjukkan kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian perusahaan dalam mengelola areal konsesinya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan dan HTI, terutama yang wilayah konsesinya berada di sekitar lokasi kebakaran.

“Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau memang terbukti membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah konsesinya, harus ada sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin,” tegasnya.

Legislator PKB tersebut juga meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan hasil penyelidikan terhadap titik-titik kebakaran yang berada di dalam atau berdekatan dengan areal konsesi perusahaan.

Menurut Mafirion, penanganan Karhutla harus mengutamakan keselamatan masyarakat. Kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu membangun kebijakan pencegahan yang lebih permanen. Setiap pemegang izin perkebunan dan HTI harus diwajibkan memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif, termasuk kesiapan personel, peralatan, sumber air, pemantauan titik api, dan respons cepat.

“Kita tidak ingin Riau setiap musim kemarau kembali menjadi langganan kabut asap. Pemerintah harus memutus mata rantai ini. Perusahaan yang taat harus diberikan apresiasi, tetapi perusahaan yang terbukti membakar atau lalai harus dikenakan sanksi maksimal,” katanya.

Mafirion juga mendukung langkah pemerintah dan aparat melakukan deteksi dini terhadap titik panas. Namun, menurutnya, keberhasilan penanganan Karhutla tidak cukup diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa efektif pemerintah mencegah kebakaran berulang.

“Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi tahun depan. Kalau terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis,” tutup Mafirion.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya