Berita

Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof Akhmad Sodiq terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Instagram RMOL)

Hukum

Unsoed Ditagih Pelaksanaan Eksekusi Akses Jalan Usai Rektor Ditangkap KPK

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 18:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan eksekusi akses jalan yang bertahun-tahun menjadi sengketa pemilik lahan dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali mencuat, setelah Rektor dan beberapa pejabat Unsoed ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advokat dari Ideality Law Firm, Anis Fauzan dan Khairul Anwar, selaku kuasa hukum salah satu pemilik lahan, mendatangi Pengadilan Negeri Purwokerto untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan waktu dan pelaksanaan eksekusi yang sudah sewajarnya dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Anis, sampai saat ini belum ada itikad baik Unsoed untuk menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2021, yang memerintahkan Unsoed membuka akses jalan bagi pemilik lahan tanah di belakang gedung Unit bisnis Unsoed.


Klien Anis, Ariston Herwindo, merupakan pemilik sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik di Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Namun, tanah tersebut hingga kini tidak memiliki akses jalan karena terhalang area milik negara yang berada di lingkungan kampus Unsoed.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan sudah jelas dan inkrah, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan,” kata Anis dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.

Anis menjelaskan, kliennya sebelumnya telah menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam Putusan Nomor 58/Pdt.G/2017/PN Pwt, pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Universitas Jenderal Soedirman membuka akses jalan satu jurusan menuju tanah milik penggugat.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memerintahkan pembukaan akses jalan melalui lorong di antara bangunan Unsoed Press dengan lebar 3 meter hingga menuju Jalan Prof. Dr. H. Bunyamin.

Perkara tersebut bahkan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam Putusan Mahkamah menolak seluruh permohonan kasasi, termasuk yang diajukan Unsoed dan kementerian terkait. Dengan demikian, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Artinya secara hukum tidak ada lagi perdebatan. Putusan sudah final dan mengikat,” sambung Anis menegaskan.
 
Setelah lebih 2 tahun perkara berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan secara sukarela oleh Unsoed, maka pihak pemilik lahan kemudian mengajukan permohonan eksekusi melalui mekanisme Aanmaning di Pengadilan Negeri Purwokerto. Permohonan tersebut tercatat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Pwt tertanggal 7 November 2024.

Namun, menurut Anis, permohonan eksekusi tersebut justru direspons Unsoed dengan alasan administratif terkait status Barang Milik Negara (BMN). Dalam Surat Jawaban Aanmaning Nomor B/3062/UN23/HK.09.01/2024 tertanggal 5 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, disebutkan kuasa pengguna barang tidak berwenang mengubah fungsi atau membongkar bangunan yang disebut menghalangi akses jalan.

"Prosedur pengelolaan Barang Milik Negara tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seingat kami Aanmaning atau teguran sudah dilakukan lebih dari 3 kali kepada UNSOED yang difasilitasi oleh PN Purwokerto, akan tetapi pihak Unsoed tetap tidak mau tunduk dan suka rela dengan putusan pengadilan," ucapnya.

"Kami ingin mengetuk kesadaran Unsoed untuk sukarela melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini tidak dilaksanakan sehingga dengan terpaksa kami kuasa hukum pemilik lahan mengajukan untuk melakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan," demikian Anis menambahkan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya