Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL)

Politik

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus telah dilakukan sebelum nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia-Arab Saudi diteken.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pembahasan mengenai skema 50:50 tersebut telah dilakukan sejak November hingga Desember 2023. Bahkan, menurutnya, pihak Kementerian Agama (Kemenag) saat itu telah menyampaikan usulan pembagian tersebut kepada Kementerian Haji Arab Saudi sebelum MoU ditandatangani pada 8 Januari 2024.

"Sebenarnya sebelum MOU dengan pihak Kemenag dan Kementerian Haji Arab, itu sudah ada pertemuan pendahuluan, yang menyampaikan bahwa sisinya Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Kepala Kantor Urusan Haji, Nasrullah Jassam kalau nggak salah, itu minta ke Kementerian Haji Arab bahwa kuota yang 20.000 tambahan dibagi 50-50 dengan alasan yang dikondisikan sebelumnya," kata Taufik dalam keterangannya, Minggu, 23 Agustus 2026.


Menurut Taufik, fakta tersebut sekaligus membantah dalih mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tim penasihat hukumnya yang menyebut MoU Indonesia-Arab Saudi menjadi dasar pembagian kuota tambahan dengan konfigurasi 50:50.

Taufik menerangkan, Pemerintah Arab Saudi pada dasarnya tidak mencampuri pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang telah diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, usulan konfigurasi 50:50 justru berasal dari pihak Kemenag.

"Pihak Arab itu sebenarnya nggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapapun, yang penting dia sudah kasih 20.000 itu. Jadi, dia kalau dibilang ini 50-50 dari Arab, sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya nggak mau tahu. Itu memang settingan dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia," tegas Taufik.

KPK, lanjut Taufik, juga memiliki surat permohonan kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat dengan sepengetahuan Yaqut. Surat tersebut bahkan ditandatangani Gus Yaqut selaku Menteri Agama.

"Kami punya surat, surat permohonannya ke Kementerian Haji Arab yang itu dibuat atas sepengetahuan Gus Yaqut dan ditandatangani oleh Gus Yaqut," ucap Taufik.

Dia menilai keberadaan surat tersebut menunjukkan pembahasan mengenai konfigurasi 50:50 telah dilakukan sebelum MoU diteken. Karena itu, KPK menilai alasan bahwa pembagian tersebut dilakukan karena keterbatasan waktu untuk menyerap kuota tambahan tidak sesuai dengan rangkaian fakta yang ditemukan penyidik.

"Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20.000 itu mau dikasih ke antrean jemaah. Karena itu di November-Desember," terang Taufik.

Taufik juga mengungkap adanya pembahasan antara Kemenag dan DPR mengenai pembagian kuota tambahan tersebut. Menurutnya, DPR saat itu tetap menghendaki pembagian kuota berdasarkan konfigurasi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus, termasuk terhadap tambahan 20.000 kuota. Namun, Kemenag disebut tetap mendorong agar tambahan 20.000 kuota tersebut dibagi secara 50:50.

"Terus kemudian ada pembahasan dengan DPR. DPR itu masih minta 92-8 (persen), termasuk yang 20.000. Tapi Kemenag tetap bersikeras, 'Nggak, ini khusus yang 20.000, 50-50'," ujar Taufik.

KPK juga menyoroti pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Taufik mengatakan, penghitungan yang kemudian menjadi dasar Keputusan Presiden masih menggunakan konfigurasi 92:8, termasuk dalam penghitungan tambahan kuota 20.000 jemaah.

"Jadi yang dikirim biaya naik haji ke Keppres itu hitungannya 92-8 persen. Jadi Dia lupa Keppresnya belum diganti 50-50. Ada nanti semua ada itu. Jelas telak itu," pungkas Taufik.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya