Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL)

Politik

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 12:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus telah dilakukan sebelum nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia-Arab Saudi diteken.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pembahasan mengenai skema 50:50 tersebut telah dilakukan sejak November hingga Desember 2023. Bahkan, menurutnya, pihak Kementerian Agama (Kemenag) saat itu telah menyampaikan usulan pembagian tersebut kepada Kementerian Haji Arab Saudi sebelum MoU ditandatangani pada 8 Januari 2024.

"Sebenarnya sebelum MOU dengan pihak Kemenag dan Kementerian Haji Arab, itu sudah ada pertemuan pendahuluan, yang menyampaikan bahwa sisinya Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Kepala Kantor Urusan Haji, Nasrullah Jassam kalau nggak salah, itu minta ke Kementerian Haji Arab bahwa kuota yang 20.000 tambahan dibagi 50-50 dengan alasan yang dikondisikan sebelumnya," kata Taufik dalam keterangannya, Minggu, 23 Agustus 2026.


Menurut Taufik, fakta tersebut sekaligus membantah dalih mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tim penasihat hukumnya yang menyebut MoU Indonesia-Arab Saudi menjadi dasar pembagian kuota tambahan dengan konfigurasi 50:50.

Taufik menerangkan, Pemerintah Arab Saudi pada dasarnya tidak mencampuri pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang telah diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, usulan konfigurasi 50:50 justru berasal dari pihak Kemenag.

"Pihak Arab itu sebenarnya nggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapapun, yang penting dia sudah kasih 20.000 itu. Jadi, dia kalau dibilang ini 50-50 dari Arab, sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya nggak mau tahu. Itu memang settingan dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia," tegas Taufik.

KPK, lanjut Taufik, juga memiliki surat permohonan kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat dengan sepengetahuan Yaqut. Surat tersebut bahkan ditandatangani Gus Yaqut selaku Menteri Agama.

"Kami punya surat, surat permohonannya ke Kementerian Haji Arab yang itu dibuat atas sepengetahuan Gus Yaqut dan ditandatangani oleh Gus Yaqut," ucap Taufik.

Dia menilai keberadaan surat tersebut menunjukkan pembahasan mengenai konfigurasi 50:50 telah dilakukan sebelum MoU diteken. Karena itu, KPK menilai alasan bahwa pembagian tersebut dilakukan karena keterbatasan waktu untuk menyerap kuota tambahan tidak sesuai dengan rangkaian fakta yang ditemukan penyidik.

"Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20.000 itu mau dikasih ke antrean jemaah. Karena itu di November-Desember," terang Taufik.

Taufik juga mengungkap adanya pembahasan antara Kemenag dan DPR mengenai pembagian kuota tambahan tersebut. Menurutnya, DPR saat itu tetap menghendaki pembagian kuota berdasarkan konfigurasi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus, termasuk terhadap tambahan 20.000 kuota. Namun, Kemenag disebut tetap mendorong agar tambahan 20.000 kuota tersebut dibagi secara 50:50.

"Terus kemudian ada pembahasan dengan DPR. DPR itu masih minta 92-8 (persen), termasuk yang 20.000. Tapi Kemenag tetap bersikeras, 'Nggak, ini khusus yang 20.000, 50-50'," ujar Taufik.

KPK juga menyoroti pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Taufik mengatakan, penghitungan yang kemudian menjadi dasar Keputusan Presiden masih menggunakan konfigurasi 92:8, termasuk dalam penghitungan tambahan kuota 20.000 jemaah.

"Jadi yang dikirim biaya naik haji ke Keppres itu hitungannya 92-8 persen. Jadi Dia lupa Keppresnya belum diganti 50-50. Ada nanti semua ada itu. Jelas telak itu," pungkas Taufik.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya