Berita

Barang bukti yang diamankan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 05:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Bagian Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Eko Sumanto (ES) diduga menerima uang mencapai Rp1,12 miliar dari pihak pengepul calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

Uang tersebut diduga diberikan setelah terjadi kesepakatan mengenai "mahar" penerimaan mahasiswa baru. Eko kemudian melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Rektor Unsoed, Profesor Akhmad Sodiq (ASO).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, praktik tersebut terungkap dari komunikasi Eko dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru.


"Bahwa pada periode yang sama, diketahui ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," sambungnya.

Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa baru.

"Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," kata Taufik.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq. Rektor Unsoed itu juga diduga memberikan akses kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

"Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO. Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," kata Taufik.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. 

Mereka adalah Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku pihak swasta, serta Mulyono selaku pihak swasta.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya