Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL)

Hukum

Mellisa Anggraeni:

Dakwaan KPK Tak Urai Perbuatan Yaqut

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 00:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas  menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota perlawanan belum menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan.

Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan, JPU berulang kali menyebut adanya perbuatan aktif Yaqut yang disebut menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, menurutnya, perbuatan tersebut tidak diuraikan secara konkret dalam surat dakwaan.

"Kami berharap Majelis Hakim mencermati bahwa senyatanya tidak ada perbuatan Yaqut yang diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 21 Agustus 2026.


Mellisa menilai, persoalan tersebut penting dicermati majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap nota perlawanan yang diajukan tim hukum Gus Yaqut.

Selain persoalan tersebut, tim hukum Yaqut kembali menyoroti dasar kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024. 

Menurut Mellisa, pembagian kuota tambahan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah Indonesia karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Mellisa mengatakan, pembagian kuota tambahan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas penyelenggaraan haji di wilayahnya.

Kesepakatan mengenai konfigurasi pembagian kuota tambahan tersebut, kata dia, tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama RI dan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Dalam kesepakatan itu, disebutkan konfigurasi pembagian kuota tambahan sebesar 50:50.

Menurut Mellisa, kesepakatan tersebut juga disaksikan Ketua Komisi VIII DPR. Karena itu, pihaknya menilai pembagian kuota tambahan tidak bisa dilepaskan dari hubungan dan kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Dasar pengambilan kebijakan itu tentu dengan melihat evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya," kata Mellisa.

Menurutnya, pada 2023 terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000. Pada 2024, kuota tambahan jauh lebih besar, yakni 20.000. 

"Itu tentu menjadi pertimbangan Kementerian Agama, bagaimana tetap dapat menyerap kuota secara maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," kata Mellisa.

Ia menjelaskan, kuota tambahan tersebut kemudian dibagi untuk jemaah haji reguler dan haji khusus. Sebanyak 10.000 kuota diberikan kepada jemaah reguler yang sebelumnya belum dijadwalkan berangkat pada 2024.

Sementara itu, sisa kuota, menurut tim hukum, tetap harus dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah dalam melakukan penyerapan, kapasitas pelayanan di dalam dan luar negeri, serta hubungan Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Tim hukum Yaqut juga menepis anggapan bahwa penyerapan kuota tambahan secara maksimal semata-mata ditujukan untuk menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mellisa menilai kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan jemaah yang telah lama menunggu keberangkatan serta tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kuota tambahan yang telah diberikan berdasarkan kesepakatan kedua negara.

"Penyerapan kuota secara maksimal tidak semata-mata ditujukan untuk mengakomodasi penyelenggara ibadah haji khusus, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan jemaah yang telah menunggu lama dan tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kuota yang telah disepakati dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," terang Mellisa.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif surat dakwaan JPU dan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam nota perlawanan. 

Senada dengan tim hukumnya, Yaqut menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari ataupun memperoleh keuntungan dari proses penyelenggaraan ibadah haji.

"Tidak ada perintah apa pun dari saya kepada siapa pun untuk mencari atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji, baik itu fee, percepatan, atau apa pun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya," kata Yaqut.

Yaqut sendiri menyatakan tetap menghormati tanggapan JPU serta seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami percaya dan sangat yakin Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," pungkas  Yaqut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya