Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL)

Hukum

Mellisa Anggraeni:

Dakwaan KPK Tak Urai Perbuatan Yaqut

SABTU, 22 AGUSTUS 2026 | 00:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas  menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota perlawanan belum menjawab persoalan mendasar dalam surat dakwaan.

Penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan, JPU berulang kali menyebut adanya perbuatan aktif Yaqut yang disebut menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, menurutnya, perbuatan tersebut tidak diuraikan secara konkret dalam surat dakwaan.

"Kami berharap Majelis Hakim mencermati bahwa senyatanya tidak ada perbuatan Yaqut yang diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan," kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 21 Agustus 2026.


Mellisa menilai, persoalan tersebut penting dicermati majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap nota perlawanan yang diajukan tim hukum Gus Yaqut.

Selain persoalan tersebut, tim hukum Yaqut kembali menyoroti dasar kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024. 

Menurut Mellisa, pembagian kuota tambahan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah Indonesia karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.

Mellisa mengatakan, pembagian kuota tambahan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas penyelenggaraan haji di wilayahnya.

Kesepakatan mengenai konfigurasi pembagian kuota tambahan tersebut, kata dia, tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama RI dan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Dalam kesepakatan itu, disebutkan konfigurasi pembagian kuota tambahan sebesar 50:50.

Menurut Mellisa, kesepakatan tersebut juga disaksikan Ketua Komisi VIII DPR. Karena itu, pihaknya menilai pembagian kuota tambahan tidak bisa dilepaskan dari hubungan dan kesepakatan antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Dasar pengambilan kebijakan itu tentu dengan melihat evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya," kata Mellisa.

Menurutnya, pada 2023 terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000. Pada 2024, kuota tambahan jauh lebih besar, yakni 20.000. 

"Itu tentu menjadi pertimbangan Kementerian Agama, bagaimana tetap dapat menyerap kuota secara maksimal tanpa mengabaikan keselamatan," kata Mellisa.

Ia menjelaskan, kuota tambahan tersebut kemudian dibagi untuk jemaah haji reguler dan haji khusus. Sebanyak 10.000 kuota diberikan kepada jemaah reguler yang sebelumnya belum dijadwalkan berangkat pada 2024.

Sementara itu, sisa kuota, menurut tim hukum, tetap harus dikelola dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah dalam melakukan penyerapan, kapasitas pelayanan di dalam dan luar negeri, serta hubungan Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Tim hukum Yaqut juga menepis anggapan bahwa penyerapan kuota tambahan secara maksimal semata-mata ditujukan untuk menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mellisa menilai kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kepentingan jemaah yang telah lama menunggu keberangkatan serta tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kuota tambahan yang telah diberikan berdasarkan kesepakatan kedua negara.

"Penyerapan kuota secara maksimal tidak semata-mata ditujukan untuk mengakomodasi penyelenggara ibadah haji khusus, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan jemaah yang telah menunggu lama dan tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kuota yang telah disepakati dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," terang Mellisa.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif surat dakwaan JPU dan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam nota perlawanan. 

Senada dengan tim hukumnya, Yaqut menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada siapa pun untuk mencari ataupun memperoleh keuntungan dari proses penyelenggaraan ibadah haji.

"Tidak ada perintah apa pun dari saya kepada siapa pun untuk mencari atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji, baik itu fee, percepatan, atau apa pun namanya. Tidak pernah ada perintah dari saya," kata Yaqut.

Yaqut sendiri menyatakan tetap menghormati tanggapan JPU serta seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami percaya dan sangat yakin Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," pungkas  Yaqut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya