Berita

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 19:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 20.000 jemaah diklaim tidak ditetapkan secara sepihak oleh Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Kuasa hukum Yaqut menegaskan, konfigurasi pembagian 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus murni mengacu pada nota kesepakatan (MoU) resmi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Penetapan konfigurasi kuota tambahan tersebut juga disebut telah berdasarkan evaluasi mendalam atas penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, terutama menyangkut keselamatan jemaah dan kapasitas pelayanan.


"Pada 2023 terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara kuota tambahan saat itu 8.000 jemaah. Sedangkan di 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sangat besar, yakni 20.000 jemaah. Kemenag tentu harus menghitung cermat bagaimana menyerap kuota secara maksimal tanpa mengabaikan keselamatan jemaah," ujar kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ia menekankan, Indonesia tidak bisa menentukan sendiri komposisi kuota karena otoritas tertinggi penyelenggaraan ibadah haji berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.

"Seluruh kebijakan yang diambil Indonesia harus dikomunikasikan dan disetujui pihak Saudi. Dalam MoU yang ditandatangani Gus Yaqut bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024, konfigurasi pembagian 50:50 itu tercantum secara nyata. Atas dasar apa Menteri Agama mengubahnya?" tegas Mellisa.

Apalagi, lanjut Mellisa, kesepakatan tersebut diperkuat dengan terbitnya Ta'limatul Hajj yang mengikat ketentuan serta sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi jika terjadi pelanggaran aturan.

"Indonesia sifatnya hanya mengusulkan. Keputusan akhir tetap ada di Saudi. Jadi ini bukan kebijakan sepihak Menteri Agama, melainkan kesepakatan dua negara," lanjutnya.

Mellisa juga menepis tuduhan jaksa KPK yang menilai pengalihan kuota tambahan menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau merugikan jemaah reguler. Menurutnya, kemampuan pelayanan haji reguler pada saat itu terukur secara rasional di angka 10.000 jemaah.

"Jika kapasitas reguler hanya mampu menyerap 10.000 jemaah secara aman, apakah sisa kuota lainnya harus dibuang begitu saja? Ini bukan semata menguntungkan PIHK, tapi demi kepentingan yang lebih besar dalam menjaga nama baik diplomasi kedua negara serta memangkas antrean jemaah," paparnya.

Lebih lanjut, Mellisa menilai surat dakwaan JPU KPK kabur (obscuur libel) karena gagal menguraikan perbuatan aktif Gus Yaqut yang dituding menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara. Ia juga menyebut jaksa telah keliru menafsirkan perbedaan antara keputusan pembiayaan BPIH dan kewenangan penetapan konfigurasi kuota.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum optimistis majelis hakim akan mengabulkan nota perlawanan kliennya dalam agenda putusan sela yang dijadwalkan pada Kamis mendatang, 27 Agustus 2026.

"Tentu kami berharap Majelis Hakim melihat dakwaan ini secara cermat. Senyatanya tidak ada perbuatan melawan hukum terdakwa yang diuraikan secara konkret dalam dakwaan tersebut," tutup Mellisa.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya