Berita

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 19:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 20.000 jemaah diklaim tidak ditetapkan secara sepihak oleh Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas.

Kuasa hukum Yaqut menegaskan, konfigurasi pembagian 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus murni mengacu pada nota kesepakatan (MoU) resmi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Penetapan konfigurasi kuota tambahan tersebut juga disebut telah berdasarkan evaluasi mendalam atas penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, terutama menyangkut keselamatan jemaah dan kapasitas pelayanan.


"Pada 2023 terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara kuota tambahan saat itu 8.000 jemaah. Sedangkan di 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sangat besar, yakni 20.000 jemaah. Kemenag tentu harus menghitung cermat bagaimana menyerap kuota secara maksimal tanpa mengabaikan keselamatan jemaah," ujar kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Ia menekankan, Indonesia tidak bisa menentukan sendiri komposisi kuota karena otoritas tertinggi penyelenggaraan ibadah haji berada di tangan Pemerintah Arab Saudi.

"Seluruh kebijakan yang diambil Indonesia harus dikomunikasikan dan disetujui pihak Saudi. Dalam MoU yang ditandatangani Gus Yaqut bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024, konfigurasi pembagian 50:50 itu tercantum secara nyata. Atas dasar apa Menteri Agama mengubahnya?" tegas Mellisa.

Apalagi, lanjut Mellisa, kesepakatan tersebut diperkuat dengan terbitnya Ta'limatul Hajj yang mengikat ketentuan serta sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi jika terjadi pelanggaran aturan.

"Indonesia sifatnya hanya mengusulkan. Keputusan akhir tetap ada di Saudi. Jadi ini bukan kebijakan sepihak Menteri Agama, melainkan kesepakatan dua negara," lanjutnya.

Mellisa juga menepis tuduhan jaksa KPK yang menilai pengalihan kuota tambahan menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau merugikan jemaah reguler. Menurutnya, kemampuan pelayanan haji reguler pada saat itu terukur secara rasional di angka 10.000 jemaah.

"Jika kapasitas reguler hanya mampu menyerap 10.000 jemaah secara aman, apakah sisa kuota lainnya harus dibuang begitu saja? Ini bukan semata menguntungkan PIHK, tapi demi kepentingan yang lebih besar dalam menjaga nama baik diplomasi kedua negara serta memangkas antrean jemaah," paparnya.

Lebih lanjut, Mellisa menilai surat dakwaan JPU KPK kabur (obscuur libel) karena gagal menguraikan perbuatan aktif Gus Yaqut yang dituding menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara. Ia juga menyebut jaksa telah keliru menafsirkan perbedaan antara keputusan pembiayaan BPIH dan kewenangan penetapan konfigurasi kuota.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim penasihat hukum optimistis majelis hakim akan mengabulkan nota perlawanan kliennya dalam agenda putusan sela yang dijadwalkan pada Kamis mendatang, 27 Agustus 2026.

"Tentu kami berharap Majelis Hakim melihat dakwaan ini secara cermat. Senyatanya tidak ada perbuatan melawan hukum terdakwa yang diuraikan secara konkret dalam dakwaan tersebut," tutup Mellisa.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya