Berita

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman. (Foto: Dok PKS)

Nusantara

Ade Suherman:

Ranperda Pengendalian Penduduk dan Rusun Harus Berpihak ke Warga

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna, Jumat, 21 Agustus 2026, harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman mengatakan, kedua Ranperda tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tantangan Jakarta sebagai kota global, mulai dari kepadatan penduduk, mobilitas warga, kebutuhan hunian layak, hingga keterbatasan lahan.

“Menurut saya, dua Ranperda ini penting karena Jakarta tidak hanya menghadapi persoalan pembangunan kota, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat dapat hidup secara layak. Karena itu, regulasi yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan warga,” kata Ade.


Dalam penyampaian Gubernur DKI Jakarta, Ranperda Pengendalian Penduduk diarahkan untuk mengatur jumlah dan kepadatan penduduk, persebaran dan mobilitas penduduk, serta peningkatan kualitas penduduk dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan kapasitas pelayanan publik.

Ade mengingatkan, pengendalian penduduk tidak semestinya hanya dipahami sebagai upaya mengendalikan pertumbuhan jumlah penduduk.

Menurut dia, kebijakan tersebut harus diikuti dengan kemampuan pemerintah menyediakan layanan dasar yang memadai, seperti pendidikan, kesehatan, hunian, transportasi, air bersih, dan pengelolaan limbah.

“Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mengelola mobilitas dan persebaran penduduk sekaligus memastikan layanan dasar mampu mengikuti kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ade juga menilai persoalan kependudukan Jakarta tidak dapat dipisahkan dari wilayah aglomerasi. Setiap hari terdapat masyarakat dari daerah sekitar yang masuk ke Jakarta untuk bekerja, sekolah maupun menjalankan aktivitas lainnya.

Karena itu, legislator Partai Keadilan Sejahtera itu mengapresiasi rencana pengaturan kerja sama wilayah aglomerasi dalam Ranperda Pengendalian Penduduk.

“Penduduk yang beraktivitas di Jakarta tidak semuanya tinggal di Jakarta. Karena itu, kebijakan kependudukan harus terkoneksi dengan kebijakan transportasi, perumahan, dan tata ruang di kawasan aglomerasi,” katanya.

Sementara itu, terkait Ranperda Rumah Susun, Ade menilai perubahan orientasi dari pembangunan properti menuju penyediaan perumahan publik (public housing) perlu dikawal dalam pembahasan di DPRD.

Dalam penyampaian Gubernur, Ranperda tersebut diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
Ade mengatakan penyediaan rumah susun tidak cukup hanya diukur dari jumlah unit yang dibangun.

“Rumah susun jangan hanya dilihat sebagai bangunan bertingkat. Yang dibangun sebenarnya adalah ekosistem tempat tinggal masyarakat. Ada transportasi, sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, ruang terbuka dan ruang sosial,” ujar dia.

Ade juga menyoroti konsep Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) yang dimasukkan dalam Ranperda. Menurut dia, konsep tersebut perlu dikawal agar tujuan penataan kawasan padat tidak berujung pada hilangnya tempat tinggal masyarakat.

“Kalau KTV dimaksudkan agar warga tetap bisa tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak, ini harus kita kawal. Jangan sampai atas nama penataan kota, masyarakat justru kehilangan tempat tinggal dan ruang ekonominya,” katanya.

Selain itu, Ade menilai rencana integrasi rumah susun dengan sistem transportasi publik melalui konsep Transit Oriented Development (TOD) harus memberikan manfaat langsung bagi penghuni.

Menurutnya, lokasi hunian yang terintegrasi dengan transportasi publik dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan sekaligus mendukung upaya mengatasi kemacetan.

“Kalau rumah susun dibangun dengan konsep TOD, warga harus benar-benar mendapatkan kemudahan akses transportasi. Jangan sampai hanya menggunakan label TOD, tetapi masyarakat masih kesulitan menuju halte atau stasiun,” ucapnya.

Ade berharap pembahasan kedua Ranperda tersebut nantinya tidak hanya menghasilkan aturan yang baik secara normatif, tetapi juga memiliki mekanisme implementasi yang jelas.
Persoalan kependudukan dan perumahan membutuhkan koordinasi lintas sektor karena berkaitan langsung dengan berbagai layanan publik.

“Pengendalian penduduk dan kebijakan rumah susun tidak bisa berdiri sendiri. Ketika kita bicara penduduk, konsekuensinya adalah kebutuhan hunian, transportasi, sekolah, fasilitas kesehatan dan layanan publik lainnya,” ujar Ade.

Dia menambahkan, DPRD akan mencermati substansi kedua Ranperda tersebut dalam proses pembahasan, termasuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada masyarakat.

“Kita menyambut baik inisiatif ini. Tetapi pekerjaan berikutnya adalah memastikan pasal-pasalnya operasional, pendanaannya jelas, koordinasi lintas sektor berjalan, dan masyarakat menjadi penerima manfaat utama,” kata Ade.

“Jakarta sebagai kota global harus tetap menjadi kota yang layak dihuni oleh warganya,” tutup Ade Suherman.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya