Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan Program MBG se-Sumatera Utara, dihadiri Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin, di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu 19 Agustus 2026. (Foto: Humas Ombudsman RI)

Politik

Ombudsman Desak BGN Tindak SPPG Bemasalah di Sumut

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan ratusan siswa di Medan, Sumatera Utara, usai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menjelaskan, MBG sebagai program strategis nasional seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru memberikan dampak negatif.

Syafrida mengungkapkan, dirinya bersama Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pelaksanaan Program MBG se-Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Medan, pada Rabu 19 Agustus 2026. 


Dalam Rakor yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor dan jajaran, serta lebih dari 1.000 Kepala SPPG se-Provinsi Sumatera Utara dan pemangku kepentingan tersebut khusus membahas pelaksanaan program hingga penanganan kasus keracunan MBG. 

"Kehadiran Ombudsman di lokasi menjadi pemantik bagi BGN dan SPPG untuk meningkatkan pengawasan, membenahi tata kelola, dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Syafrida dalam keterangannya, Kamis 20 Agustus 2026.

Berdasarkan data Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, sepanjang tahun 2026 telah terjadi empat kali peristiwa keracunan MBG dengan total 700 korban, dengan rincian 699 siswa dan satu guru.

Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun 2025, yang mencatatkan satu peristiwa keracunan MBG dengan 107 korban. 

Lonjakan tertinggi terjadi pada Agustus 2026 di Kabupaten Karo dengan 389 korban. Dari jumlah tersebut, 142 pasien menjalani rawat inap, 52 rawat jalan, 175 diperbolehkan pulang, dan dua pasien dirujuk.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, penanganan kasus harus cepat, terkoordinasi, dan berfokus pada keselamatan penerima manfaat. 

BGN beserta perangkat BGN di tingkat regional dan pemerintah daerah (Pemda) wajib memastikan pemulihan korban berjalan optimal serta melakukan pembenahan mendasar pada tata kelola.  

"Jangan sampai kita menganggap keracunan ini hanya sekadar hitungan angka. Jika cara mengelola MBG seperti ini, potensi kejadian berulang akan terus ada," kata Fikri.

Fikri menegaskan BGN tidak boleh hanya berkomunikasi secara vertikal, tetapi harus melibatkan pemda secara intensif. Hal ini mengingat bahwa Ombudsman RI menerima masukan dari berbagai Pemda provinsi maupun kabupaten/kota mengenai kurangnya upaya koordinasi dari BGN kepada Pemda sejak program ini dilaksanakan.

Karena kondisi tersebut, Ombudsman RI menyampaikan dua saran untuk BGN. Yakni pertama, pemberian sanksi tegas berupa penutupan secara permanen dan memasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) bagi SPPG yang menyebabkan kasus keracunan. 

Kemudian saran kedua, penguatan koordinasi antara BGN Pusat, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), dan SPPG dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota melalui evaluasi berkala, monitoring, dan mitigasi.

"Ombudsman tidak ingin persoalan ini berhenti pada pencarian siapa yang salah atau perbaikan jangka pendek. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah memastikan kejadian serupa tidak terulang," pungkas Fikri. 

Sementara itu, Sekda Provinsi Sumut membacakan arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi SPPG. 

Pemda juga mewajibkan jaminan higienitas bahan baku, pelibatan sanitarian Puskesmas, serta penguatan sinergi antar-pemangku kepentingan. 

Gubernur Sumut turut menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan kearifan lokal pada menu MBG dengan melibatkan PKK serta kelompok tani untuk menyokong bahan baku sekaligus menggerakkan ekonomi warga.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya