Berita

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 00:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi V DPR RI mengusulkan pemisahan antara kapal penumpang dengan kapal pengangkut barang atau truk. Usulan tersebut disampaikan menyikapi maraknya insiden kecelakaan dan kebakaran kapal di Tanah Air.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, berdasarkan pemaparan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), persoalan yang terjadi sekaligus langkah perbaikan yang perlu dilakukan sudah cukup jelas.

“Menurut saya dari kejadian ini sudah waktunya untuk memisah muatan yang ada di truk, ini muatan ini berbahaya tidak jika dikelompokkan dengan muatan lain. Kalau berbahaya, ini melokalisirnya seperti apa, karena barang ini kan harus diangkut,” kata Lasarus dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KNKT di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.


“Mungkin diangkut pakai kapal khusus misalnya, jadi tidak boleh lagi menitip di kapal-kapal kecil karena itu membahayakan penumpang dan kapal yang ada,” sambung Ketua DPD PDIP Kalimantan Barat itu.

Menurut Lasarus, pembenahan terhadap kapal-kapal penyeberangan sudah mendesak dilakukan untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa. Ia menegaskan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.

“Tugas kita ini kan harus memenuhi keselamatan nomor satu. Tadi pak menteri menyampaikan satu korban itu terlalu banyak, artinya tidak boleh ada korban yang timbul dari penyeberangan atau pelayaran sebuah kapal. Untuk menghindari tidak boleh ada korban seluruh unsur yang bisa menimbulkan bahaya harus kita pinggirkan,” tegasnya.

Atas dasar itu, Lasarus menilai perlu dilakukan pemilahan terhadap barang yang boleh diangkut bersama penumpang dan barang yang harus mendapatkan perlakuan khusus dalam proses distribusinya antarpulau.

“Kalau tidak, ini menurut saya ini sudah cukup pak segitunya banyak kapal Roro kita yang kebakaran yang ditimbulkan oleh kendaraan yang dibawa kapal itu sendiri. Mau berapa banyak lagi pak kapal Roro yang terbakar baru kita memilah ini,” ucap Lasarus.

Selain pemisahan muatan, Lasarus juga mengusulkan pemisahan antara kapal khusus penumpang dengan kapal pengangkut barang atau truk.

“Kapal penumpang untuk penumpang, jangan kapal barang dicampur untuk penumpang, ini yang menjadi soal. Menurut saya harus dievaluasi. Bisa tidak kapal barang dengan penumpang dipisah, menurut saya bisa Pak,” ujarnya.

Lasarus menyampaikan usulan tersebut di tengah rentetan kecelakaan transportasi laut yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah insiden tercatat melibatkan kapal penumpang maupun kapal pengangkut barang. Di antaranya kebakaran KM Mutiara II dan tenggelamnya KLM Nurul Salsa.

Insiden lainnya terjadi pada KM Dharma Kartika IX di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pada 27 Januari. Kapal tersebut miring setelah muatan truk roboh saat pintu ramp kapal dibuka. Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Pada 26 Maret, KM Anaya terbakar di Perairan Maluku. Kebakaran diduga dipicu puntung rokok yang menyambar jeriken bahan bakar dan mengakibatkan lima anak buah kapal (ABK) mengalami luka bakar.

Selanjutnya, pada 28 April, KM Sabuk Nusantara 106 menabrak bangunan pesisir di Banda Neira setelah keluar dari jalur sandar. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada sebuah penginapan dua lantai.

Kecelakaan juga terjadi pada pertengahan tahun ketika KM Mega Harapan tenggelam di Perairan Labuan Mas setelah dihantam kapal besar berbadan besi. Seorang nakhoda tewas dalam kejadian tersebut, sementara satu ABK lainnya dilaporkan hilang.

Sementara itu, pada 1 Agustus, kapal wisata KLM Eternity kehilangan kendali di perairan Pulau Satonda setelah mesinnya mati akibat dihantam gelombang tinggi. Beruntung, seluruh 30 penumpang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Rentetan kejadian tersebut, menurut Lasarus, menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh, termasuk pola pengangkutan barang dan penumpang.

Pemisahan kapal penumpang dan kapal barang dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam layanan transportasi laut.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya